Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Perangkat Desa Minta THR dan Gaji ke-13, Pemkab Kudus: Paling Cepat Cair Tahun Depan

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk perangkat desa di Kabupaten Kudus paling cepat akan terealisasi pada 2026.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
PELANTIKAN - Dokumentasi pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kudus di Pendopo Kudus, Selasa (2/9/2025). Permintaan THR dan gaji ke-13 perangkat desa bakal direalisasikan Pemkab Kudus pada tahun depan. 

“Karena mereka ini merupakan pelayan yang bisa ditemui oleh warga di desa kapan pun,” kata dia.

Sebelumnya, perangkat desa berharap ada perhatian Pemkab Kudus terkait tunjangan kesejahteraan.

Mereka menilai bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak dalam penyelengaraan pemerintahan.

“Perangkat desa juga perlu diperhatikan."

"Itu ada dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus."

"Kami selama ini tidak pernah merasakan THR,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kudus, Slamet Riyanto.

Slamet mengatakan, dengan adanya tunjangan berupa THR dan gaji ke-13 bisa memotivasi perangkat desa untuk kerja lebih optimal.

Selain itu juga bisa meminimalisir adanya penyalahgunaan keuangan desa. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved