Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Perangkat Desa Minta THR dan Gaji ke-13, Pemkab Kudus: Paling Cepat Cair Tahun Depan

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk perangkat desa di Kabupaten Kudus paling cepat akan terealisasi pada 2026.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFKY GOZALI
PELANTIKAN - Dokumentasi pelantikan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kudus di Pendopo Kudus, Selasa (2/9/2025). Permintaan THR dan gaji ke-13 perangkat desa bakal direalisasikan Pemkab Kudus pada tahun depan. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk perangkat desa di Kabupaten Kudus paling cepat akan terealisasi pada 2026.

Pencairan tersebut melalui mekanisme penganggaran melalui APBD perubahan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana mengatakan, mekanisme pencairan tunjangan tersebut yakni desa dimana perangkat desa bertugas harus sudah menjadi desa mandiri dalam indeks penyelenggaraan pemerintah desa.

Menurutnya, terdapat beberapa penilaian.

Baca juga: Besok Kamis 4 September Sekolah di Kudus Berlakukan Daring, Bakal Ada Aksi Unjuk Rasa?

Mulai dari ketertiban administrasi desa termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan desa. 

Dalam hal ini, kata dia, perangkat desa bisa mengaksesnya melalui Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa (IPPD).

“Kami juga perlu melihat mana desa yang perlu untuk diusulkan karena telah memenuhi kriteria,” kata Famny, Rabu (3/9/2025).

Dalam praktiknya, kedisiplinan perangkat desa juga menjadi pertimbangan dalam pengusulan pencairan THR dan gaji ke-13.

Sementara itu Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, tunjangan untuk perangkat desa bisa diakomodir melalui beberapa pilihan.

Hanya saja, syaratnya harus menjadi desa mandiri terlebih dahulu sesuai aturan.

“Ada beberapa pilihan, bisa melalui gaji pokok dan kolaborasi."

"Tapi syaratnya harus menjadi desa mandiri terlebih dahulu,” katanya.

Yang terpenting menurut Sam’ani, perangkat desa harus mampu menguasai teknologi. 

Baca juga: Nasib Dua Bocah di Kudus yang Tertimpa Pohon Saat Main di Taman, Ifana Operasi Azura Lebam

Dengan begitu mereka tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. 

Teknologi informasi menurutnya bisa membantu kerja-kerja perangkat desa dalam melayani warga di desa.

“Karena mereka ini merupakan pelayan yang bisa ditemui oleh warga di desa kapan pun,” kata dia.

Sebelumnya, perangkat desa berharap ada perhatian Pemkab Kudus terkait tunjangan kesejahteraan.

Mereka menilai bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak dalam penyelengaraan pemerintahan.

“Perangkat desa juga perlu diperhatikan."

"Itu ada dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kudus."

"Kami selama ini tidak pernah merasakan THR,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kudus, Slamet Riyanto.

Slamet mengatakan, dengan adanya tunjangan berupa THR dan gaji ke-13 bisa memotivasi perangkat desa untuk kerja lebih optimal.

Selain itu juga bisa meminimalisir adanya penyalahgunaan keuangan desa. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved