Berita Kudus
Kudus Hemat Rp 2 Miliar, 40 Penyuluh Pertanian Dialihkan ke Kementan untuk Dukung Program Prabowo
Pemerintah Kabupaten Kudus mendata ada 40 penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang akan berubah status ke Kementerian Pertanian.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pemerintah Kabupaten Kudus mendata ada 40 penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang nantinya terdampak kebijakan Inpres Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengalihan Seluruh Penyuluh Pertanian Berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pemerintah daerah ke Kementerian Pertanian.
Dari jumlah tersebut terdiri dari 17 pegawai negeri sipil (PNS), dan 23 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebar di 9 kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kudus.
Kebijakan yang tertuang dalam Inpres tersebut mengakomodir para PPL daerah bermigrasi status kepegawaian menjadi pegawai pemerintah pusat.
Baca juga: Dilema Larangan Setrum Tikus di Kudus, Petani Minta Solusi Karena Sawahnya Diserbu Hama Tikus
Selanjutnya diperbantukan untuk mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, di tingkat daerah.
Teknik migrasi dimulai dengan surat penugasan yang sedianya diberikan oleh Kementerian Pertanian.
Mereka direncanakan menjadi pegawai pemerintah pusat terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Mungki Catur Wanodyayu mengatakan, sebaran 40 PPL mencakup sembilan wilayah binaan (kecamatan).
Meliputi, 2 penyuluh di Kecamatan Kota, 3 penyuluh di Kecamatan Jati, 7 penyuluh di Kecamatan Undaan, 3 penyuluh di Kecamatan Bae, 5 penyuluh di Kecamatan Dawe, 4 penyuluh di Kecamatan Gebog, 5 penyuluh di Kecamatan Kaliwungu, 5 penyuluh di Kecamatan Jekulo, 5 penyuluh di Kecamatan Mejobo, dan 1 penyuluh sebagai koordinator kabupaten.
Kata dia, kebijakan ini sudah tertuang dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2025. Dalam rangka mendukung visi dan misi Presiden Prabowo Subianto dalam program ketahanan pangan.
Mencakup peningkatan swasembada pangan melalui peran serta PPL di tingkat daerah.
"Kami sudah mengikuti rapat koordinasi dengan Kementan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Januari 2026. Ada 40 PPL yang nantinya terdampak atas kebijakan ini menjadi pegawai pemerintah pusat," terangnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025).
Menurut dia, migrasi ini hanya peralihan status dari sebelumnya pegawai pemda menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara evaluasi kinerja dilakukan oleh pemerintah pusat, juga melibatkan pemerintah daerah.
Selain itu, aset dan fasilitas PPL yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai penunjang kinerja PPL juga tidak boleh ditarik.
Status golongan ASN para PPL juga tidak berubah meski berstatus sebagai pegawai Kementan.
"Selain dinilai langsung kementerian, ada juga penilaian dari daerah termasuk kepala dinas pertanian. Karena evaluasi tidak hanya dari Kementan. Ini bagian dari upaya mengontrol penyuluh lebih ketat," tegasnya.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus, Dewi Masitoh menambahkan, ada satu target yang dibebankan kepada PPL ketika nantinya sudah bermigrasi sebagai pegawai pemerintah pusat.
Yaitu target luas tambah tanam (LTT) di setiap wilayah binaan masing-masing PPL.
Dengan adanya perpindahan status PPL, Kementan mendorong kinerja penyuluh pertanian untuk mencapai target yang sudah ditentukan.
"Lahan pertanian Kudus terbatas. Penyuluh bagaimana mendorong kelembagaan Poktan dalam meningkatkan indeks pertanaman. Misal masa tanamnya sekali tanam, bagaimana bisa 2 kali tanam," tuturnya.
Menurut Dewi, penyuluh harus bisa melihat potensi pertanian di wilayahnya masing-masing, supaya apa yang bisa disupport PPL bisa dimaksimalkan agar indeks pertanaman bertambah.
Penyuluh juga bertugas dalam memitigasi berbagai persoalan pertanian, mulai dari mitigasi saluran irigasi pertanian agar bisa diajukan rehab irigasi rusak, mendata petani yang belum masuk rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) untuk mendapatkan subsidi pupuk, serta mengecek kebutuhan alsintan agar bisa tercukupi.
Selain itu, tugas PPL adalah mengamati, membantu, dan mengevaluasi apa yang dibutuhkan petani di wilayah masing-masing.
"Harapan kami, peralihan status kepegawaian ini akan meningkatkan kinerja menuju percepatan swasembada pangan. PPL harus bisa memetakan apa yang terjadi dan dibutuhkan di bidang pertanian. Misal soal genangan dibutuhkan pompa air, sampai pada kondisi saluran irigrasi," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Revlisianto Subekti menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan program pemerintah di bidang percepatan ketahanan pangan.
Supaya kebijakan pemerintah bisa terlaksana dengan cepat.
Menurutnya, dengan beralihnya status penyuluh pertanian dari pegawai pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat, secara otomatis gaji PPL menjadi tanggungjawab Kementan.
Baca juga: "Kami Kejar" Nasib Pelaku Pembunuhan David dan Dimas di Kudus, Kapolres Beri Pesan
Artinya, Pemerintah Daerah bisa menghemat anggaran mencapai kurang lebih Rp 2 miliar dalam kurun waktu satu tahun anggaran.
Selebihnya, anggaran gaji pegawai PPL bisa dialihkan untuk kebutuhan prioritas daerah lainnya.
"Nanti status PPL sebagai ASN pemerintah pusat yang diperbantukan di daerah," tegasnya. (Sam)
Dilema Larangan Setrum Tikus di Kudus, Petani Minta Solusi Karena Sawahnya Diserbu Hama Tikus |
![]() |
---|
"Kami Kejar" Nasib Pelaku Pembunuhan David dan Dimas di Kudus, Kapolres Beri Pesan |
![]() |
---|
2.626 Pegawai Non ASN Kudus Terakomodir Formasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Olahraga Menembak Kini Jadi Primadona Baru di Kota Kretek Kudus |
![]() |
---|
Tabiat Kakak Beradik Yang Tewas Ditusuk Tetangga di Kudus, Ternyata Suka Buat Onar Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.