Berita Kudus
Janji Menkeu Tak Naikkan Tarif Cukai, PPRK: Yang Penting Peraturannya Nanti Bagaimana
Ketua Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK) Agus Sarjono masih menunggu regulasi pasti terkait tidak naiknya tarif cukai.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Di pasaran rokok ilegal yang harganya jauh lebih murah dan kualitasnya tidak kalah dengan rokok legal.
Untuk itu, diakui Agus, keberadaan rokok ilegal menjadi penghambat bagi keberadaan industri rokok legal.
Untuk itu dia merespons positif apa yang menjadi komitmen pemberantasan rokok ilegal tersebut.
“Makanya bagi kami yang lebih penting perlindungan industri ini terhadap rongrongan yang saat ini paling merugikan semua pihak, tidak hanya industri rokok legal tapi juga pemerintah dengan maraknya rokok ilegal,” kata Agus.
Diketahui untuk tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 96 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2025 yaitu untuk rokok golongan I sigaret kretek mesin (SKM) tarif cukai per batang sebesar Rp 1.231, rokok golongan II SKM tarif per batang yaitu sebesar Rp 746, kemudian rokok golongan I sigaret putih mesin (SPM) tarif cukai per batang yaitu sebesar Rp 1.336, rokok golongan II SPM tarif cukai per batangnya yaitu Rp 794.
Kemudian untuk tarif rokok golongan I sigaret kretek tangan (SKT) per batangnya yaitu Rp 483, rokok golongan II SKT per batangnya yaitu 223, dan rokok golongan III SKT tarif cukai per batang yaitu sebesar Rp 122.
Sebelumnya Bupati Kudus Sam’ani Intakoris juga mengusulkan agar tarif cukai tidak dinaikkan.
Permintaan tersebut selaras dengan lambatnya pertumbuhan ekonomi di Kudus dampak dari terhimpitnya sektor produksi hasil tembakau.
Diketahui laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kudus hanya tembus 2,7 persen.
Baca juga: Operasi Gabungan di Batang Temukan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Ini Daftar Merek yang Disita
Angka ini terbilang kecil jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi di beberapa daerah lain dan pertumbuhan ekonomi nasional yang tembus sampai 5 persen.
Di antara faktor penyebab terhimpitnya industri hasil tembakau lantaran adanya regulasi yang dinilai menyulitkan pelaku industri rokok.
Selain itu, keberadaan rokok ilegal juga menjadi kendala dalam persaingan pasar terhadap keberadaan rokok legal. (*)
Tujuh Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Kudus Kosong, Pemkab Segera Gelar Seleksi Terbuka |
![]() |
---|
Selter JPTP Segera Diadakan, Tujuh Jabatan Tinggi Pratama Pemkab Kudus Dijabat Plt |
![]() |
---|
Dilirik Investor, Taman Krida Kudus Akan Disulap Jadi Mini Zoo dan Wahana Bermain Anak |
![]() |
---|
Lestarikan Warisan Nusantara, Puluhan Siswa Belajar Membatik Daun Parijoto di Muria Batik Kudus |
![]() |
---|
Sosok Abdul Halil Kadisbudpar Kudus Langsung Dinonaktifkan Usai Dilantik, Ada Pelanggaran Disiplin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.