Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Operasi Gabungan di Batang Temukan Ribuan Rokok Tanpa Cukai, Ini Daftar Merek yang Disita

Tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal

Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
Diskominfo Batang
ROKOK ILEGAL - Tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi terpadu di Kecamatan Bandar, Selasa (30/9/2025).Sebanyak 3.100 batang rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua titik lokasi berbeda. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Tim gabungan yang dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi terpadu di Kecamatan Bandar, Selasa (30/9/2025).

Sebanyak 3.100 batang rokok tanpa pita cukai ditemukan di dua titik lokasi berbeda.

Operasi ini digelar sebagai bentuk nyata komitmen Pemkab Batang dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024 terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ujar  Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Batang, Bibet Wiwia Reno dalam rilis, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Mistono Warga Batang Salah Divonis HIV, Rumah Tangga Retak dan Dijauhi, Tak Puas Penjelasan RS

Tim gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736 Batang, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, dan Bea Cukai Tipe C Tegal.

Mereka bergerak berdasarkan informasi intelijen yang telah dikumpulkan sebelumnya.

Di lokasi pertama, sebuah toko kelontong, petugas menemukan 1.380 batang rokok ilegal berbagai merek seperti Jimbun, Manchester, Smith Hijau, dan Bonte.

Pemilik toko dikenai sanksi denda sebesar Rp3.213.000.

Sementara di titik kedua, ditemukan 1.720 batang rokok tanpa cukai bermerek Humer, Bonte Mangga, Dominic Anggur, dan Marlblong penjualnya dijatuhi denda Rp3.939.000.

“Seluruh barang bukti langsung kami serahkan ke Bea Cukai Tegal untuk proses lebih lanjut.

Kami juga memasang stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi menjual produk tanpa cukai,” tegasnya

Ia menambahkan, operasi berlangsung secara humanis dan kondusif. 

Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Batang.

“Melalui operasi gabungan ini, kami ingin memastikan bahwa hak negara dari sektor cukai tetap terjaga, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal,” pungkasnya. (din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved