Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Sampai September 2025, Bea Cukai Catat 22 Ribu Penindakan Senilai Rp 6,8 Triliun

Sepanjang Januari-September 2025 Bea Cukai mencatat telah melakukan sebanyak 22.064 penindakan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rifqi Gozali
CEK BARANG SITAAN - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengecek barang sitaan Bea Cukai di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat (3/10/2025). 

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal.

“Upaya ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi industri dan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat," kata Purbaya saat di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat (3/10/2025).

Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Jawa Timur dan Jawa Tengah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menggelar konferensi pers di Kudus, Jawa Tengah, mengenai Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tahun 2025.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden RI dalam mengoptimalkan pendapatan negara dengan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.

Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan

Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025.

Menurutnya, penguatan pengawasan melalui Satgas merupakan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.

“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Djaka. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved