Berita Kudus
Sampai September 2025, Bea Cukai Catat 22 Ribu Penindakan Senilai Rp 6,8 Triliun
Sepanjang Januari-September 2025 Bea Cukai mencatat telah melakukan sebanyak 22.064 penindakan.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sepanjang Januari sampai September 2025 Bea Cukai mencatat telah melakukan sebanyak 22.064 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun.
Dari jumlah tersebut, 7.824 penindakan di bidang kepabeanan bernilai Rp5,5 triliun, sementara di bidang cukai tercatat 14.240 penindakan dengan nilai Rp1,3 triliun, termasuk pencegahan rokok ilegal 813,3 juta batang dan minuman beralkohol sebanyak 211,6 ribu liter.
Baca juga: Keluh Buruh Pabrik Rokok di Kudus kepada Menteri Purbayu: Seminggu Cuma Kerja 3 Hari
Tindak lanjut dari penindakan tersebut meliputi 147 penyidikan dengan 173 tersangka dan denda ultimum remidium sebesar Rp122,4 miliar.
Sejak Satgas diberlakukan per 1 Juli 2025, kinerja pengawasan diklaim mengalami peningkatan.
Di bidang kepabeanan terdapat 1.315 penindakan dengan nilai barang Rp344,3 miliar.
Sementara di bidang cukai tercatat 5.450 penindakan dengan nilai barang Rp 395 miliar, termasuk pencegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol.
Selama periode Satgas, jumlah penindakan, nilai barang, jumlah rokok ilegal yang dicegah, dan nilai denda mengalami peningkatan 4,5 persen dari rata-rata bulanan sebelum pembentukan Satgas.
Selain di pintu-pintu masuk negara, Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital melalui operasi siber.
Sejak 2023, sebanyak 953 akun marketplace ilegal telah ditutup.

Sementara itu, di tahun 2025, terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal dari marketplace, dengan 140,8 juta batang rokok ilegal yang ditegah.
Sejak pertengahan September 2025, dari pengawasan penjualan rokok ilegal di marketplace berhasil diamankan lima pelapak dengan 11.142 bungkus rokok ilegal eks impor dengan pengenaan denda sebesar Rp 560,6 juta.
Di sisi importasi, sistem penjaluran juga diperketat.
Secara nasional, 91,6 persen importasi yang sebagian besar merupakan importir produsen mendapatkan jalur hijau, sementara proporsi jalur merah meningkat dari 8,33 persen menjadi 8,6 persen setelah Satgas berjalan.
Untuk profil risiko tinggi, kenaikan lebih tajam tercatat dari 50,11 persen menjadi 51,77 persen.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kinerja pengawasan Bea Cukai merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan APBN melalui penguatan pengawasan serta penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal.
“Upaya ini tidak hanya untuk menindak pelanggaran hukum, tetapi juga untuk melindungi industri dan pelaku usaha yang mematuhi aturan, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga demi kesejahteraan masyarakat," kata Purbaya saat di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Kudus, Jumat (3/10/2025).
Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Jawa Timur dan Jawa Tengah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didampingi jajaran pejabat Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai, menggelar konferensi pers di Kudus, Jawa Tengah, mengenai Kinerja Penegakan Hukum dan Pemberantasan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai Tahun 2025.
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan bahwa sebagai bagian dari komitmen mendukung Asta Cita Presiden RI dalam mengoptimalkan pendapatan negara dengan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berdaya saing, Bea Cukai Kementerian Keuangan terus memperkuat pengawasan kepabeanan dan cukai.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada peningkatan penerimaan, tetapi juga pada perlindungan industri legal dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
Salah satu langkah strategis yang ditempuh adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penyelundupan Barang Ilegal dan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang mulai efektif berjalan sejak Juli 2025.
Menurutnya, penguatan pengawasan melalui Satgas merupakan bagian integral dari strategi menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen menekan praktik penyelundupan dan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi industri dalam negeri. Satgas ini menjadi garda terdepan dalam meningkatkan kepatuhan usaha serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Djaka. (*)
Keluh Buruh Pabrik Rokok di Kudus kepada Menteri Purbayu: Seminggu Cuma Kerja 3 Hari |
![]() |
---|
Kudus Paling Terdampak Pemangkasan TKD Rp357 Miliar, Ini Alasan Menkeu Purbaya Cegah Penyelewengan |
![]() |
---|
SELAMAT, Piala Presiden Nasional U-15 2025 Dibawa Pulang ke Kudus |
![]() |
---|
Cabai Merah Sumbang Inflasi Terbesar di Kudus |
![]() |
---|
Job Fair Kudus 2025 Buka 1.401 Lowongan: Pendaftaran Digital, Langsung Walk-in Interview di Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.