Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pelaku Pencurian Spesialis Motor Asal Tasikmalaya Ditangkap di Kudus

Unit Reskrim Polsek Kota Polres Kudus menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda motor, AAS (39) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
POLRES KUDUS
BARANG BUKTI - Anggota Polsek Kota Polres Kudus memperlihatkan sepeda motor yang menjadi barang bukti pencurian yang dilakukan AAS asal Tasikmalaya, Senin (17/11/2025). AAS menggasak tiga motor dalam kurun waktu kurang dari sebulan di Wergu Wetan Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Unit Reskrim Polsek Kota Polres Kudus menangkap pelaku pencurian spesialis sepeda motor, AAS (39) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

AAS diringkus jajaran kepolisian setelah melancarkan aksi pencurian sebanyak tiga kali di Wergu Wetan Kabupaten Kudus.

Aksi pertamanya dilakukan pada 29 Oktober 2025, menggasak satu motor dijual dengan harga Rp1,2 juta.

Baca juga: Pemkab Kudus Kucurkan Rp 1,25 Miliar untuk Hibah Modal 325 Pelaku Usaha Kecil

Akuisisi PSIS Tiba-tiba Batal, Asisten Manajer Malut United: Kami Merasa Dibohongi

Saat Tusri Lari Cepat ke Kandang Sapi, Panik Selamatkan Diri dari Kejaran Longsor di Banjarnegara

Aksi keduanya dilakukan pada 9 November 2025, menggasak satu motor dijual seharga Rp1 juta.

Dan aksi terakhirnya dilakukan pada Minggu (16/11/2025) juga di Wergu Wetan.

Namun, satu motor yang dicuri pada aksi ketiganya belum sempat dijual.

Barang bukti masih disimpan di sebuah kos tempat tinggal pelaku.

Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di sebuah kos sebelum sempat menjual barang curiannya.

Kapolsek Kota Kudus, AKP Subkhan mengungkapkan, pelaku AAS (39) adalah seorang residivis asal Tasikmalaya.

Dia ditangkap di hari yang sama dengan aksi ketiganya yang dilancarkan di Kelurahan Wergu Wetan.

Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan motor.

Motor korban diparkir di gang depan rumah dalam kondisi terkunci, kemudian hilang sekiranya pukul 04.30.

Korban baru sadar kendaraannya hilang ketika hendak berangkat kerja.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Kota Kudus.

Jajaran kepolisian mengantongi beberapa rekaman kamera pengawas atau CCTV sebagai dasar untuk mengungkap pelaku pencurian.

Baca juga: 9 Layanan Kesehatan Gratis di Alun-alun Kudus Banjir Peminat, Puspita Manfaatkan Layanan USG Gratis

Joni Sebut Ada Calon Investor Baru PSIS, Pengusaha Wanita Asal Semarang, Siapakah Dia?

Adam Alis Gelandang Persib Dituding Hina Polisi Malaysia, Begini Kronologinya

"Dari rekaman di sekitar lokasi, tim mengidentifikasi ciri-ciri seorang pria yang diduga sebagai pelaku."

"Merupakan pendatang yang menyewa kamar kos di Wergu Wetan," terangnya, Senin (17/11/2025).

AKP Subkhan menerangkan, tiga lokasi pencurian berada dalam radius kurang dari 50 meter dari tempat kos pelaku.

Dimungkinkan menjadi pola baru yang diterapkan pelaku memanfatakan kelengahan lingkungan sekitar tempat tinggal.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara memotong kabel starter/stop kontak untuk menghidupkan mesin motor tanpa kunci.

Unit Reskrim Polsek Kota Kudus bersama Satreskrim Polres Kudus menangkap pelaku kurang dari 12 jam sejak dilaporkan.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan AAS dalam jaringan penjualan motor curian lintas daerah.

"Kami mengimbau warga untuk menggunakan pengamanan ganda saat memarkir kendaraan dan melapor segera bila melihat hal mencurigakan."

"Respons cepat sangat menentukan keberhasilan pengungkapan kasus seperti ini," tuturnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved