Berita Kriminal
Bahaya, Es Moni Berisi Arak Bali Beredar di Kudus, Dijual ke Anak-anak
Seorang pria berinisial S (63) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjual minuman keras jenis ciu yang dikemas
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Polisi mengamankan seorang pria di Desa Janggalan karena menjual ciu yang dikemas menyerupai minuman es.
- Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga melalui kanal pengaduan resmi kepolisian.
- Peredaran miras dilarang di Kabupaten Kudus sesuai aturan daerah dengan ketentuan alkohol nol persen.
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang pria berinisial S (63) diamankan aparat kepolisian setelah diduga menjual minuman keras jenis ciu yang dikemas menyerupai minuman segar di Desa Janggalan, Kecamatan Kota Kudus.
Praktik tersebut terungkap setelah adanya laporan masyarakat melalui kanal pengaduan Lapor Pak Kapolres.
Penindakan dilakukan jajaran Polsek Kudus Kota pada Jumat (27/2/2026).
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan miras jenis ciu yang dikemas dalam plastik dan dipasarkan dengan sebutan “es moni”.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan usahanya di sebuah toko aksesoris sepeda motor.
Untuk menghindari kecurigaan, transaksi dilakukan melalui pintu belakang, bukan dari akses utama toko.
Modus yang digunakan cukup terselubung.
Pelaku mencampur arak atau ciu dengan minuman energi dan susu kental manis, lalu mengemasnya dalam plastik yang dipres.
Baca juga: Qiyamul Lail di Bulan Ramadan: Amalan Sunnah Penuh Keutamaan dan Ampunan
Dari tampilannya, minuman tersebut menyerupai minuman es biasa.
“Minumannya itu layaknya es teh atau minuman jeruk peras,” kata Subkhan.
Ironisnya, minuman beralkohol tersebut diduga juga dijual kepada anak di bawah umur.
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 21 botol berukuran 600 mililiter dan satu botol berukuran 1.500 mililiter yang seluruhnya berisi miras.
Identitas pelaku diketahui sebagai warga asal Kaliwungu yang berdomisili di Desa Janggalan.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kudus Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” kata Subkhan.
Menurut Subkhan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjaga Kabupaten Kudus dari peredaran minuman keras.
Sesuai peraturan daerah yang berlaku, wilayah tersebut menerapkan kebijakan pelarangan penjualan minuman beralkohol dengan ketentuan kadar alkohol nol persen. (goz)
| Terungkap Rencana Lebih Keji di Balik Pembunuhan Nenek Dumaris, Pelaku Ingin Bunuh Semua Keluarga |
|
|---|
| Korban Dugaan Penipuan Aplikasi Snapboost di Blora Bertambah |
|
|---|
| Segini Bayaran Per Titik yang Diterima Pria Banyumas Edarkan 130 Gram Sabu di Purbalingga |
|
|---|
| Polres Batang Masih Dalami Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Kecamatan Bawang |
|
|---|
| Sosok Menantu Pembunuh Mertua di Pekanbaru, Sempat Dinikahi Anak Korban yang Berkebutuhan Khusus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260228_miras.jpg)