Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Jatah Sugiri Mengalir Melalui Ipar, KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka

Jatah suap untuk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dialirkan melalui ipar dan kerabat. Politikus PDIP itu ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Penulis: Yayan | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM/RAHARDIYAN AJIE K
Tribun Jateng, Senin 10/11/2025 

  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditangkap KPK dalam OTT terkait suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo; total dugaan suap mencapai sekitar Rp 2,6 miliar.
  • KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan RSUD Ponorogo Sucipto.
  • KPK juga mendalami proyek besar lain, seperti Monumen Reog dan Museum Peradaban Ponorogo (MRMP), untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa daerah.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ponorogo, pada Jumat (17/11). Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (9/11).

Selain Sugiri (SUG), KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto (SC) selaku rekanan RSUD Ponorogo.

"KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG, AGP, YUM, dan SC,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu.

Baca juga: Kabar Duka: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun

Baca juga: OTT Sugiri Sancoko Terkait Promosi Jabatan Pemkab Ponorogo

TERSANGKA SUAP - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatupkan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (8/11) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, pada Jumat (7/11).
TERSANGKA SUAP - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatupkan tangan saat tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Sabtu (8/11) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo, pada Jumat (7/11). (KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

KPK menyebut, Sugiri ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD Ponorogo. Bupati Ponorogo dua periode itu disangka menerima suap Rp 2,6 miliar. 

Asep menjelaskan, selama ini, penyerahan uang kepada Sugiri dilakukan secara berlapis, tidak langsung diterima oleh Bupati Ponorogo dua periode ini. Dari hasil penyidikan KPK, sejumlah uang suap itu tak langsung diterima Sugiri, melainkan diberikan melalui saudara atau iparnya.

Asep menjelaskan, sejauh ini, sudah ada dua peristiwa yang melibatkan keluarga Sugiri, yaitu pada proses penyerahan uang pada 7 November 2025. Lalu penyerahan pada tahun 2024. “Pada tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK. Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp 950 juta dan Rp 450 juta,” lanjut Asep.

Perihal suap pengurusan jabatan di RSUD Ponorogo, Asep mengatakan, kasus ini bermula pada awal 2025, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Dia mengatakan, pergantian tersebut akan dilakukan oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo

Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada Sugiri Sancoko dengan tujuan agar posisinya tidak diganti. “Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta,” ujarnya. 

Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta. Selanjutnya, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko. 

Dengan demikian, total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta. “Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 7 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” tutur dia.

Sementara, suap berkait dengan RSUD Ponorogo, Asep mengatakan, pada 2024 terdapat proyek pekerjaan senilai Rp 14 miliar. Dari nilai tersebut, Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar. 

“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.

Peran Sekda

KPK mendalami lebih lanjut peran Sekda Agus Pramono, dalam kasus dugaan pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Agus sudah menjabat sebagai Sekda selama 12 tahun, artinya melebihi batas maksimal jabatan bupati, gubernur, presiden sebanyak dua periode atau 10 tahun.

“Di samping dia menerima juga, apakah juga dia mempertahankan juga dengan memberi. Jadi, ada dia menerima dari kepala dinas dan untuk mempertahankannya, apakah dia memberi juga ke bupati," terang Asep. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved