Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Kasus Viral Guru Diduga Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus: Bermula dari Ruang Guru

Kasus dugaan penganiayaan siswa oleh seorang guru di SMAN 2 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, viral di media sosial.

Editor: Awaliyah P
KOLASE
SISWA DIANIAYA GURU - Viral video guru di SMAN 2 Amuntai menganiaya murid berkebutuhan khusus. 

10 Fakta Kasus Viral Guru Diduga Aniaya Siswa SMA Berkebutuhan Khusus: Bermula dari Ruang Guru

TRIBUNJATENG.COM - Inilah 10 fakta kasus viral seorang guru diduga menganiaya siswa SMA berkebutuhan khusus.

Kasus dugaan penganiayaan siswa oleh seorang guru di SMAN 2 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, viral di media sosial.

Berikut 10 fakta lengkapnya:

Baca juga: 7 Fakta Guru MTs di Blitar Jadi Korban Tewas Tabrak Lari: Terseret 650 Meter, Pelaku Diduga Mabuk

Baca juga: Baim Wong Ungkap Bayaran Asri Welas di Film Sukma Rp7 Miliar untuk 2 Scene: Mintanya 1 Juta USD

1. Insiden terjadi pada Jumat, 19 September

Peristiwa ini terjadi di SMAN 2 Amuntai.

Korban disebut merupakan siswa kelas 10 yang juga terindikasi sebagai siswa inklusi.

2. Guru marah karena siswa melintas

Menurut keterangan sementara, insiden berawal saat guru berinisial HN melihat murid melintas di ruang guru.

HN pun marah.

"HN menggulung buku yang tengah dibawa dan sambil memarahi murid untuk tidak mengikutinya," ungkap Kasat Reskrim Polres HSU, AKP Teguh Kuatman, dikutip dari Banjarmasin Pos.

3. Terekam dalam video yang viral

Video insiden tersebut menyebar luas di media sosial.

Potongan rekaman itu memperlihatkan aksi guru memukul siswa dengan buku yang digulung.

4. Dilaporkan ke Polres HSU oleh ayah korban

Kasus ini resmi dilaporkan ayah korban berinisial MR (40), warga Desa Sungai Dikum, Kecamatan Amuntai Tengah.

5. Polisi kumpulkan barang bukti dan lakukan visum

AKP Teguh membenarkan laporan tersebut.

"Tadi malam korban melakukan visum di RSUD Pambalah Batung Amuntai, kami masih menunggu hasil dari visum tersebut.

Kami juga akan meminta keterangan korban dan ayahnya," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

6. Masuk ranah hukum perlindungan anak

Kasus ini diproses dengan dugaan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.

Polisi menjerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C.

7. Sekolah sudah beri teguran pada guru

Pihak sekolah dilaporkan telah memberi teguran lisan dan tertulis kepada HN.

Mediasi juga dilakukan, namun keluarga korban tetap melanjutkan laporan hukum.

8. Dinas Pendidikan Kalsel prihatin

Kadisdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra, menegaskan kekerasan tidak bisa ditoleransi.

"Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan sangat menyesalkan kejadian ini," ucapnya.

9. Sanksi mengacu aturan ASN dan Permendikbud

Galuh menambahkan, “Sanksi ringan, sedang maupun berat nanti dari Inspektorat yang memutuskan.”

Ia menegaskan bahwa sanksi akan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 serta Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

10. Bupati HSU janji dalami kasus

Bupati Hulu Sungai Utara, Sahrujani, menegaskan pemerintah daerah akan menindak tegas bila guru terbukti melakukan pelanggaran.

“Kalau memang dari gurunya melakukan tindakan yang berlebihan, kita pastikan akan ada punishment dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, “Setelah balik, kami akan mempertajam permasalahan ini. Ini harus ada jalan keluar yang terbaik. Saya melihat dulu duduk perkaranya.”

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan aparat.

Hasil visum, keterangan saksi, dan langkah lanjutan dari Disdikbud Kalsel akan menjadi penentu sanksi terhadap guru yang diduga melakukan penganiayaan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved