Berita Nasional
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat?
Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus PLN memasang tiang listrik di lahan warga tanpa izin terlebih dahulu, hingga saat ini masih menimbulkan polemik.
Tak sedikit kasus pula warga meminta tiang PLN tersebut dipindah.
Namun kerapkali pula permintaan tersebut justru menimbulkan biaya yang harus ditanggung oleh pemilik lahan sesuai permintaan pihak PLN.
Alih-alih memperoleh kompensasi, warga justru merasa dirugikan ketika ada tiang PLN di lahan milik mereka.
Lantas bagaimana sebenarnya prosedur dalam pemasangan tiang PLN dan apakah warga memperoleh kompensasi, termasuk terkait dengan permintaan pemindahannya jika dirasa mengganggu?
Baca juga: PLN Hadirkan Pengalaman Berkendara Mobil Listrik dan Home Charging di GIIAS 2025
Pemasangan tiang listrik oleh PT PLN (Persero) kerap berada di lahan milik warga.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
UU tersebut menjelaskan, sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bagi masyarakat di Indonesia, PT PLN (Persero) berhak untuk menggunakan tanah yang melintas di atas atau di bawah tanah untuk kepentingan umum.
Dengan kata lain, PT PLN (Persero) memiliki hak untuk memasang tiang listrik di lahan warga demi kepentingan umum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus, warga keberatan jika lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik karena berpotensi konsleting dan membahayakan.
Karenanya, beberapa warga memutuskan untuk mengajukan pemindahan tiang listrik.
Sesuai prosedur, pemindahan tiang listrik dikenai biaya yang sudah ditentukan PLN.
Lantas, bisakah warga yang lahannya digunakan untuk pemasangan tiang listrik tanpa izin meminta gati rugi?
Aturan uang kompensasi pemasangan tiang PLN
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana menjelaskan, PT PLN (Persero) secara etika seharusnya meminta izin kepada pemilik lahan jika ingin menggunakannya untuk pemasangan tiang listrik demi kemaslahatan publik.
Sebab dalam hal ini, pemilik lahan adalah orang yang berhak dan memiliki kuasa atas lahan tersebut.
"Justru akan salah jika PLN tidak meminta izin kepada pemilik lahan," kata Niti seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (25/9/2025).
Terlebih lagi, lanjutnya, jika pemasangan tiang listrik menghalangi akses warga.
Baca juga: PLN Terima 2 Sertifikat Aset Tanah Jalur SUTET 500 kV Ungaran–Ampel di Hari Agraria dan Tata Ruang
Apabila hal itu sudah telanjur dilakukan dan warga meminta pemindahan tiang listrik, permintaan itu harus dipenuhi.
Terkait biaya yang justru harus dibayarkan oleh warga, Niti Emiliana menilai, seharusnya warga mendapat uang kompensasi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal tersebut menegaskan bahwa pemilik tanah berhak mendapat ganti rugi atau kompensasi jika lahannya digunakan untuk kepentingan kelistrikan.
Namun pada Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2009, dijelaskan kembali bahwa hak kompensasi tidak berlaku jika lahan tersebut sudah masuk dalam izin lokasi proyek kelistrikan dan ganti rugi atau kompensasi atas tanah sudah pernah dibayarkan sebelumnya.
Pemindahan tiang listrik juga membutuhkan proses yang cukup panjang.
Ada kalanya, proses ini menyebabkan beberapa saluran listrik terputus sementara waktu.
"Nah, ketika terjadi pemutusan, maka ada biaya kompensasi yang harus dibayarkan oleh PLN kepada seluruh konsumen yang merasa dirugikan," jelas Niti Emiliana.
Sayangnya, sampai saat ini, Niti menilai bahwa PLN tidak pernah memberikan ganti rugi ke konsumen.
PLN justru menuntut pembayaran biaya pemindahan tiang listrik untuk proses kegiatan tersebut.
Pasalnya, pemindahan tiang listrik memerlukan bantuan alat berat yang disewa melalui pihak ketiga.
Dia berharap, ke depannya PLN dapat mengeluarkan prosedur pemasangan tiang listrik yang didasarkan oleh consent atau perizinan pemilik lahan terlebih dulu.
Baca juga: PLN Gelar Lomba Tata Kelola PDKB 2025 di Semarang: Perkuat Keandalan Sistem Kelistrikan
Kata ahli hukum perdata
Dosen Hukum Perdata Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni mengatakan, secara hukum perdata, tanah merupakan hak pemilik individual.
Artinya, pemilik tanah bebas untuk memanfaatkan tanah tersebut, termasuk memberi izin kepada orang atau pihak lain terkait pemanfaatannya.
Apabila perizinan tidak diberikan, namun tetap dilakukan, hal itu bisa dikategorikan melanggar hukum, sehingga pemilik tanah bisa meminta ganti rugi.
"Dalam kasus di atas, adalah PLN memasang tiang listrik tanpa izin bisa dikategorikan perbuatan melanggar hukum," kata dia.
"Perbuatan orang lain yang secara melanggar hukum telah mengakibatkan kerugian, bisa digugat ganti rugi berdasar Pasal 1365 KUH Perdata," jelas Anjar.
Akan tetapi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa tanah mempunyai kepentingan sosial.
Ini berarti memasang tiang listrik PLN untuk kemaslahatan umum diperbolehkan.
"Memasang tiang listrik untuk kepentingan masyarakat seyogyanya diizinkan karena secara umum, kemanfaatan untuk masyarakat lebih besar dari kerugian yang diderita individu pemilik lahan," terang Anjar.
Beda halnya jika yang dipasang adalah sistem transmisi listrik sutet yang memiliki tegangan tinggi.
Menurutnya, pemasangan sutet dapat memberikan kerugian yang lebih besar, termasuk menyebabkan harga tanah yang dilintasinya menjadi turun, karena adanya kekhawatiran masyarakat.
Untuk memperoleh ganti rugi atau uang kompensasi, Anjar mengatakan, pemohon harus mampu membuktikan bahwa pemasangan tiang listrik menimbulkan kerugian secara materiil.
Sebab, KUH Perdata tidak mengenal ganti rugi immateriil, kecuali dalam kasus pencemaran nama baik.
"Kerugian yang diderita harus dapat dibuktikan dan memang ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melanggar hukum (perbuatan memasang tiang listrik) dengan kerugian yang diderita (hubungan ini juga harus bisa dibuktikan)," ucapnya.
Baca juga: PLN Gandeng Kodam IV/Diponegoro: Perkuat Sinergi Bangun Sistem Kelistrikan Andal di Jawa Tengah
Proses pemindahan tiang listrik
Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PLN Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Dana Puspita Sari mengatakan, selama ini PT PLN (Persero) senantiasa menindaklanjuti setiap pengaduan pelanggan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemindahan tiang listrik.
"Sebagai perusahaan penyedia tenaga listrik nasional, PLN selalu berpegang pada ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dana menjelaskan, tiang listrik merupakan bagian dari jaringan ketenagalistrikan yang berfungsi sebagai utilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.
Apabila ada permintaan khusus dari pelanggan untuk pemindahan tiang listrik, PLN akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Terkait dengan biaya pemindahan tiang listrik, dia menegaskan bahwa biaya tersebut dibebankan untuk proses pelaksanaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. (*)
Sumber Kompas.com
| 10 Fakta Fatiyah Bocah SD Alami Mata Lebam Merah Sepulang Sekolah: Guru Bantah, Kepsek Kaget |
|
|---|
| Alasan Projo Tinggalkan Jokowi dan Gabung Gerindra, Cari Aman? Ferdinand: Kasus Judol Masih Panas |
|
|---|
| KemenHAM RI dan UNDIP Jalin Sinergi: Natalius Pigai Tegaskan Komitmen HAM dalam Pembangunan Nasional |
|
|---|
| 10 Fakta Penyiksaan Prada TNI Richard Saksi Kunci Kematian Prada Lucky: Dipaksa Hubungan Sejenis |
|
|---|
| FIX, Tanggungan Biaya Haji 2026 Tiap Jemaah Rp54.194.366 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Petugas-PLN-sedang-melakukan-perbaikan-jaringan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.