Tribunjateng Hari ini
KPK Cecar Kakanwil Kemenag Jateng soal Pembagian Kuota Haji
KPK mencecar Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji reguler 2024.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab, terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji reguler 2024.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Saiful sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
KPK mengatakan, Saiful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Baca juga: Awal Mula Keluarga Abdul Haji Dianiaya Belasan Anggota Brimob, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk Miras
Baca juga: Komisi VIII DPR dan Kementerian HU Komitmen Tak Ada Lagi Kecurangan dalam Pelaksanaan Ibadah Haji
“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan, pemeriksaan Saiful untuk melengkapi keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik.
“Karena memang kalau kita bagi begitu ya, dari kuota haji tambahan ini kan kemudian ada yang masuk ke kuota reguler, ada yang masuk ke kuota haji khusus,” ujarnya.
Irit bicara
Sementara itu, Saiful Mujab irit bicara usai diperiksa KPK.
Pantauan di lapangan, Saiful Mujab keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 14.30.
Saiful terlihat menggunakan masker hitam dan kemeja batik biru.
Dia tidak menyampaikan pernyataan apapun terkait pemeriksaannya.
“Tidak, Mas, tidak,” kata Saiful.
Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Viral Coretan "Usut Tuntas Dana Haji", Warga Rembang Desak KPK Bertindak
Baca juga: Merasa Tertipu, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Pelajar di Klaten Langsung Mual dan Muntah Satu Jam setelah Santap MBG |
![]() |
---|
Polisi Periksa Enam Saksi terkait Pelajar di Sragen yang Meninggal Usai Ikut Latihan Silat |
![]() |
---|
Islah Pasca-Muktamar ke 10 di Jakarta, Taj Yasin Kejar Upaya PPP Kembali ke Senayan |
![]() |
---|
Tak Ada Pengunjung, Kini Tinggal Tersisa Sepi di Gumuk Reco Sepakung |
![]() |
---|
168 Siswa di Karanganyar Diduga Keracunan MBG, SPPG Langsung Ditutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.