Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

KPK Cecar Kakanwil Kemenag Jateng soal Pembagian Kuota Haji

KPK mencecar Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji reguler 2024.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Kamis 9 Oktober 2025 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah, Saiful Mujab, terkait mekanisme pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji reguler 2024.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Saiful sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025). 

KPK mengatakan, Saiful diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Baca juga: Awal Mula Keluarga Abdul Haji Dianiaya Belasan Anggota Brimob, Tak Terima Ditegur Saat Mabuk Miras

Baca juga: Komisi VIII DPR dan Kementerian HU Komitmen Tak Ada Lagi Kecurangan dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 

“Penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Selain itu, penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu. 

Budi mengatakan, pemeriksaan Saiful untuk melengkapi keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa penyidik.

“Karena memang kalau kita bagi begitu ya, dari kuota haji tambahan ini kan kemudian ada yang masuk ke kuota reguler, ada yang masuk ke kuota haji khusus,” ujarnya. 

Irit bicara

Sementara itu, Saiful Mujab irit bicara usai diperiksa KPK.

Pantauan di lapangan, Saiful Mujab keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 14.30.

Saiful terlihat menggunakan masker hitam dan kemeja batik biru.

Dia tidak menyampaikan pernyataan apapun terkait pemeriksaannya. 

“Tidak, Mas, tidak,” kata Saiful. 

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. 

Baca juga: Viral Coretan "Usut Tuntas Dana Haji", Warga Rembang Desak KPK Bertindak

Baca juga: Merasa Tertipu, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. 

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia. 

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun.

KPK pun sudah mencegah tiga orang berpergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks-Menteri Agama, Yaqut Cholil Qumas; eks-staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved