Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

UMK Wonosobo 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 241 Ribu

UMK Wonosobo 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 236 Ribu. Cek simulasi kenaikan UMK Kabupaten Wonosobo tahun depan di sini.

Editor: Awaliyah P
THINKSTOCK
ILUSTRASI UANG - UMK Wonosobo 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 241 Ribu 

UMK Wonosobo 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 241 Ribu

TRIBUNJATENG.COM - Inilah perhitungan UMK Wonosobo 2026 jika upah minimum naik. Diprediksi bertambah hingga Rp 241 ribu.

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya.

Penetapan besaran UMP 2026 akan diumumkan paling lambat pada 21 November 2025.

Baca juga: UMK Grobogan 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 236 Ribu

Sementara itu, buruh menuntut kenaikan upah minimun 8,5-10,5 persen.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa usulan kenaikan upah tersebut perlu kajian lebih lanjut.

Ia menilai angka 10,5 persen terlalu cepat untuk direalisasikan dan menekankan pentingnya mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). 

UMK Wonosobo 2026 (Simulasi)

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Wonosobo 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.299.521,38 = Rp 241.449.74

Proyeksi UMK Wonosobo 2026 = Rp 2.299.521,38 + Rp 362.756,835 = Rp 2.540.971,12.

Jika Naik 8,5 persen

Di sisi lain, jika naik 8,5 persen, maka UMK Wonosobo 2026 sebagai berikut:

Kenaikan= 8,5 persen x Rp 2.299.521,38 = Rp 195.459.285

Proyeksi UMK Wonosobo 2026 = Rp 2.299.521,38 + Rp 195.459,285 = Rp 2.494.980

UMK Wonosobo 2021-2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved