Berita Viral
Nasib 3 Artis Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach Seusai Pembacaan Putusan MKD
Begini nasib 3 artis anggota DPR, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patro, seusai sidang MKD.
Nasib 3 Artis Anggota DPR Nonaktif Uya Kuya, Eko Patrio dan Nafa Urbach Seusai Pembacaan Putusan MKD
Ringkasan Berita:
- MKD membacakan hasil putusan terhadap laporan kepada 5 anggota DPR RI nonaktif yang diduga melanggar kode etik
- Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah, Eko Patrio dinonaktifkan selama empat bulan, sementara Nafa Urbach dinonaktifkan selama 4 bulan.
- Sidang tersebut juga menetapkan nasib Ahmad Sahroni dan Adies Kadir yang turut viral karena pernyataan kontroversial mereka.
TRIBUNJATENG.COM - Begini nasib 3 artis anggota DPR, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio, seusai sidang MKD.
Sidang pembacaan putusan Mahkamah Kehormatan Dewan digelar Rabu, (5/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta.
Pembacaan ini juga disiarkan langsung di YouTube TVR Parlemen.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
Baca juga: Apa Itu Gancet? Fenomena Langka Dialami Sepasang Pendaki di Gunung Sampai Tewas
• Duka Warga Boja Kendal: Ibu Tewas Membusuk, Kakak Beradik Nyaris Sebulan Cuma Minum Air Putih
• Kecelakaan Truk Bermuatan 8 Ton Hantam Mobil Parkir di Ngaliyan, Sopir Ngaku Ikuti Arah Google Maps
Dalam sidang tersebut, diumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh 5 anggota DPR non aktif termasuk Ahmad Sahroni dan Adies Kadir.
Selengkapnya, inilah nasib 3 artis anggota DPR non aktif:
1. Uya Kuya
Uya Kuya dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025.
Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Hasil putusan MKD menyatakan Uya Kuya tidak melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik," kata Adang saat membacakan putusan.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Mendengar putusan tersebut, Uya Kuya terlihat langsung menunduk dan menitikkan air mata.
2. Eko Patrio
Sama seperti Uya Kuya, Eko Patrio dilaporkan karena aksinya berjoget saat Sidang Tahunan MPR yang digelar 15 Agustus 2025.
Berdasarkan putusan MKD, Eko Patrio dinilai telah melanggar kode etik.
Pasalnya video yang dibuat Eko Patrio berperan sebagai DJ saat menanggapi kritik masyarakat dan joget ketika sidang tahunan adalah perilaku yang salah.
Atas dasar tersebut, Eko Patrio dijatuhi hukuman berupa penon-aktifan sebagai anggota DPR selama empat bulan dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
3. Nafa Urbach
Nafa Urbach dilaporkan karena dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Mantan istri Zack Lee ini dinyatakan melanggar kode etik karena pernyataan tersebut.
Adang menyarankan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan.
Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selain tiga artis anggota DPR di atas, diumumkan pula nasib Ahmad Sahroni dan Adies Kadir.
Ahmad Sahroni dikenai sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama enam bulan setelah dilaporkan atas pernyataan kontroversialnya.
Pernyataan yang dimaksud terkait orang-orang yang ingin membubarkan DPR adalah orang tolol.
dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar etik saat menyebut kenaikan gaji DPR.
Akan tetapi, Adies Kadir diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku di kemudian hari.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Uya Kuya
Nafa urbach
Eko Patrio
putusan MKD
Adies Kadir
Ahmad Sahroni
DPR nonaktif
tribunjateng.com
Awaliyah P
| Ini Waktu Terbaik untuk Melihat Bulan Supermoon Nanti Malam, Apa Dampaknya bagi Bumi? |
|
|---|
| Janji Mbah Tarman Kasus Mahar Cek Rp 3 Miliar ke 5 Perempuan Lain, Ditampung di 1 Rumah |
|
|---|
| Segini Kekayaan Abdul Wahid Gubernur Riau Kena OTT KPK, Utang Rp 1,5 Miliar di LHKPN |
|
|---|
| Diduga Lakukan Penipuan Kerja ke PT Freeport, Pria di Tegal Diarak-arak Keliling Kota Tegal |
|
|---|
| Semalam Suntuk Bunuh dan Rekayasa Kematian Dosen Erni, Paginya Bripda Waldi Pura-pura Kaget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251105_Nasib-3-Artis-Anggota-DPR-Nonaktif-Uya-Kuya-Eko-Patrio-dan-Nafa-Urbach.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.