Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pencurian Motor di Rumah Kos: Sepasang Kekasih Gondol Mio Milik Tamu yang Lupa Cabut Kunci

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua pelaku curanmor yang merupakan sepasangan kekasih.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
GOOGLE
ILUSTRASI MOTOR: Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua pelaku yang merupakan sepasangan kekasih. (GOOGLE) 
Ringkasan Berita:
  • Aksi curanmor terjadi di sebuah rumah kos di Tulungagung.
  • Pemilik motor lupa mencabut kunci saat bertamu.
  • Dua pelaku pencurian merupakan sepasang kekasih.

 

TRIBUNJATENG.COM, TULUNGAGUNG - Kasus pencurian sepeda motor atau curanmor terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap dua pelaku yang merupakan sepasangan kekasih.

RBS (28) laki-laki asal Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek, dan JA (36) asal Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Tegal Tak Kapok 3 Masuk Penjara, Curi Motor di Depan Toko Kepergok Warga

Baca juga: Pasutri Curi Motor Ibu Kandung, Mengaku Nekat karena Sudah Lama Tak Kerja

Keduanya diduga telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio S 2183 NAF di Kos Asri Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

DITETAPKAN TERSANGKA - Kolase pasangan kekasih, RBS (28) asaL Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan JA (36) asal Bekasi, Jawa Barat yang ditetapkan tersangka karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (31/10/2025) lalu. Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Senin (3/11/2025). (TRIBUN JATIM/ISTIMEWA)
DITETAPKAN TERSANGKA - Kolase pasangan kekasih, RBS (28) asaL Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dan JA (36) asal Bekasi, Jawa Barat yang ditetapkan tersangka karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio di Kelurahan Tertek, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (31/10/2025) lalu. Keduanya ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota pada Senin (3/11/2025). (TRIBUN JATIM/ISTIMEWA) (TRIBUN JATIM/ISTIMEWA)

Kejadian bermula saat korban, Nadia (21), warga Balerejo, Kecamatan Kauman, hari itu datang ke sebuah tempat kos dengan sepeda motornya pada pukul 08.30 WIB.

Ia bermaksud memberikan roti untuk temannya yang menjadi salah satu penghuni tempat kos tersebut.

“Korban punya teman yang ngekos di tempat itu, dia datang mau ngasih roti. Motor diparkir, dia lupa tidak mencabut kunci kontak,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto, Rabu (5/11/2025).

Korban kemudian mengerjakan tugas kuliah di tempat kos ini sampai pukul 12.30 WIB.

Saat korban akan pulang, sepeda motor matic warna merah maroon sudah tidak ada di tempat parkir.

Bersama temannya, Nadia mencoba mencari sepeda motor itu namun gagal menemukannya.

“Setelah yakin sepeda motornya hilang karena dicuri, korban membuat laporan ke Polsek Tulungagung Kota,” sambung Nanang.

Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap hilangnya motor milik Nadia.

Polisi mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan petunjuk yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dari bukti-bukti yang didapat, pelaku yang mengambil sepeda motor milik Nadia mengarah ke sosok RBS dan JA.

“Semua bukti mengarah ke pasangan ini. Pencarian pun difokuskan pada dua orang ini,” ungkap Nanang.

Setelah proses pencarian, ternyata RBS dan JA tinggal di salah satu kamar di Kos Asri.

Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota menangkap keduanya di kamarnya pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mencuri sepeda motor milik Nadia dan digadaikan ke wilayah Kabupaten Trenggalek. 

“Kami selanjutnya mencari sepeda motor milik korban ke Trenggalek, seperti yang disebutkan RBS dan JA,” tutur Nanang.

Sepeda motor itu akhirnya ditemukan di rumah Arif Budi (46) di Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek.

Sepeda motor itu selanjutnya disita dan dibawa ke Polsek Tulungagung Kota untuk barang bukti.

Setelah proses penyidikan, RBS dan JA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Keduanya ditahan di Rutan Polsek Tulungagung Kota sampai nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan,” tegas Nanang.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun pidana penjara.

Penyidik juga menggunakan pasal 55 KUHP karena pencurian ini diduga dilakukan bersama-sama. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pasangan Kekasih Curi Motor di Tulungagung, Digadaikan ke Trenggalek

Baca juga: Pencuri Motor Dibakar Massa, Akhirnya Tewas Setelah Sempat Ditolak Sejumlah Rumah Sakit

Baca juga: Nasib Satpam UMS yang Membantu Penangkapan Pelaku Curanmor, Kini Dapat Penghargaan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved