Berita Viral
Keluh Kesah Pencari Kerja Dapat Perusahaan Miliki Peraturan Harus Deposit Rp 1 Juta
Keluh Kesah Pencari Kerja Dapat Perusahaan dengan Peraturan Harus Deposit Rp 1 Juta
Penulis: Adelia Sa | Editor: galih permadi
Keluh Kesah Pencari Kerja Dapat Perusahaan dengan Peraturan Harus Deposit Rp 1 Juta
TRIBUNJATENG.COM - Seorang pencari kerja membagikan pengalamannya mendapatkan perusahaan yang harus melakukan deposit bagi karyawan baru.
Curhat ini dibagikan seorang pria dengan akun Facebook Wesall pada Rabu (12/11/2025).
Dalam curhatnya, Wesall membagikan foto syarat dan ketentuan kerja bagi karyawan baru.
Baca juga: Sosok Abdul Muis Eks Guru SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
• Sosok Rasnal Eks Kepsek SMAN 1 Dipenjara dan Dipecat Tak Jadi ASN Lagi Gegara Uang Rp 20 Ribu
Di kertas itu tertera beberapa informasi, mulai dari gaji, absensi, deposit sampai ertika kerja.
Perusahaan itu memberikan gaji sebesar Rp 2,2 juta untuk 26 hari kerja.
Karyawan dilarang membicarakan atau memberikan informasi mengenai diterimanya kepada karyawan lain.
Kemudian jika terlambat lebih dari 5 menit makan gaji akan dipotong Rp 50 ribu per hari.
Sedangkan jika tidak masuk dengan alasan apapun akan mendapat potongan sebesar Rp 200 ribu per hari.
"- Kerja 6 hari dan libur dalam 1 minggu
- shift pagi 06.30 - 16.20 dan shift malam 14.30-00.30
- Terlambat > 5 menit, gaji akan dipotong Rp 50.000/hari
- Tidak masuk dengan alasan apapun, gaji akan dipotong Rp 200.000/hari
- Jika tidak masuk kerja lebih dari 3 hari berturut-turut, maka perusahaan memiliki .... untuk membua keputusan akhir terkait pencairan gaji dan deposit
- surat ijin sakit dari dokter maksimal 1x selama 3 bulan," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Namun yang menjadi perhatian adalah adanya sistem deposit Rp 1 juta.
Deposit itu akan dipotong dari gaji.
Deposit tidak akan dikembalikan jika karyawan mengajukan pengunduran diri kurang dari 30 hari.
"- Jaminan Rp 1.000.000 yang akan dipotong dari gaji
- Ketika ingin berhenti bekerja dengan alasan apapun dan mengajukan surat pengunduran diri minimal 30 hari sebelumnya dan menyelesaikan pekerjaan dengan menunggu pengganti, jaminan Rp 1.000.000 akan dikembalikan
- Ketika ingin berhenti bekerja dengan alasan apapun dan mengajukan surat pengunduran diri kurang dari 30 hari atau tidak menyelesaikan pekerjaan dengan menunggu pengganti, jaminan Rp 1.000.000 tidak akan dikembalikan," tulis keterangan di surat.
Dalam unggahan lainnya, Wesall menuliskan jika hal itu ia alami saat interview di salah satu toko FnB di Tangerang Selatan.
Toko itu sendiri lumayan memiliki banyak cabang yang tersebar di Indonesia.
"gak ada niatan buat ngarang apalagi fyp, ini real apa yang gua alaamin pas interview kemaren disalah satu toko fnb didaerah tangsel.
nama perusahaan/toko sengaja gk gua kasih tau karena cabangnya lumayan bnyak di indo, dan setiap toko itu punya owner yg berbeda.
kemungkinn ditoko ini aja yg punya aturan kek gini.
loker sebenarnya bnyak, cuma kadang peraturan dan gajinya yg gk ngotak.,"
Wesall sendiri tak mengambil pekerjaan itu meskipun dirinya sudah diminta untuk training di hari yang sama.
'jujur udh frustasi nyari kerja di indo umur segini abis interview pas baca peraturan tempat kerjanya gua langsung pulang padahal suru training hari ini.
kerjaan sbnarnyak banyak cma gaji sama peraturannya kadang gk ngotak,"
(*)
| 10 Fakta Guru Rasnal dan Rekannya Dipecat Karena Bantu Guru Honorer yang Belum Digaji |
|
|---|
| Sosok Pengusaha Mebel Jepara Nikahi Gadis 40 Tahun Lebih Muda, Seserahan Mobil HRV |
|
|---|
| Bikin Geger Warga Belakang UNS Solo, Dini Hari Tiba-tiba Dengar Suara Tangisan, Ini Biang Keroknya |
|
|---|
| Kisah Pilu Muhammad Diusir Istri Setelah Merawat Ibu di Rumah |
|
|---|
| Viral Detik-detik Kocak Bupati Zukri Kaget Kejatuhan Buah Mangga Saat Bahas Anggaran Rp 8 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251103_Ratusan-pencari-kerja-Job-Fest-2025-Brebes-sepi-peminat_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.