Berita Nasional
Ultimatum 3 Hari Syuriyah PBNU: Gus Yahya Diminta Mundur atau Diberhentikan dari Jabatan Ketua Umum
Syuriyah PBNU meminta Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri yang diberi waktu selama tiga hari.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Ringkasan Berita:
- Syuriyah PBNU yang dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar mengeluarkan keputusan penting yang meminta Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf untuk mengundurkan diri.
- Ultimatum ini memberikan waktu tiga hari; jika tidak dipenuhi, Syuriyah akan memberhentikan Gus Yahya dari jabatannya.
- Tuntutan ini dilandasi pelanggaran nilai NU karena mengundang narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional serta adanya indikasi masalah pada tata kelola keuangan organisasi.
TRIBUNJATENG.COM - Dokumen berisi risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11/2025) beredar luas.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait pengelolaan kelembagaan Perkumpulan NU serta berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan internal organisasi.
Rapat yang dipimpin langsung Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, itu diikuti 37 dari total 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah dan berlangsung sejak pukul 17.00 hingga 20.00 WIB.
Baca juga: Tak Mau Ikut Campur, PWNU Jateng Desak Islah di PBNU: Gus Yahya Disarankan Meminta Maaf
Dalam pembahasannya, Syuriyah PBNU menyoroti dengan serius pemanggilan seorang narasumber pada kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak sejalan dengan Maqashidul Qanun Asasi Nahdlatul Ulama serta arah perjuangan PBNU dalam membela kemanusiaan.
Rapat Syuriyah menilai pelaksanaan AKN NU tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, khususnya terkait prosedur pemberhentian dan penggantian fungsionaris.
Syuriyah PBNU juga memberikan perhatian khusus terhadap tata kelola keuangan organisasi. Rapat menilai sejumlah praktik perlu ditinjau ulang agar sepenuhnya selaras dengan hukum syara’, regulasi negara, dan Anggaran Rumah Tangga NU.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam. Setelah melakukan musyawarah, ditetapkan keputusan berikut:
KH Yahya Cholil Staquf diminta mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari sejak keputusan ini diterbitkan.
Jika dalam tiga hari tidak ada pernyataan pengunduran diri, maka Rapat Harian Syuriyah PBNU akan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum.
Tribun-timur.com masih berupaya untuk konfirmasi pengurus PBNU atau PWNU Sulsel terkait keputusan Rais Aam ini.
Profil Yahya Cholil Staquf
Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya, lahir pada 16 Februari 1966 di Rembang.
| Rakor Kemenham Jateng & Disnaker: Soroti Penahanan Ijazah dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM |
|
|---|
| Kemenham Jateng Ikuti Kick-off Satu Data HAM, Wujudkan Integrasi Tata Kelola Data Nasional |
|
|---|
| Kanwil Kemenham Jateng Dorong Penguatan HAM dalam Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang |
|
|---|
| Kemenham Jateng Gandeng Puskesmas Bugangan Gelar Skrining Kanker Serviks Periksa Kesehatan Gratis |
|
|---|
| Kemenham dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Kapasitas HAM Masyarakat Banjarnegara Implementasikan P5HAM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251121_ketua-umum-PBNU-KH-Yahya-Cholil-Staquf-mundur-dari-jabatannya_1.jpg)