Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

TRIBUN JATENG HARI INI

Youtuber Resbob Ditempatkan di Sel Khusus Setelah Ditangkap di Semarang 

Youtuber Adimas Firdaus atau Resbob, yang ditangkap di Kota Semarang, kini ditempatkan di sel khusus Polda Jabar.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Kamis 18 Desember 2025 

"Setelah menerima masukan penyidik, kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan pasal primernya Pasal 28 ayat 2 KUH Pidana, juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 1 Tahun 2024," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, posisi Resbob yang sudah diamankan di Polda Jabar dalam keadaan yang aman dalam penjagaan. 

Menurut Hendra, kakak dari Youtuber Bigmo itu kini ditempatkan di sel khusus agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih intensif dan berkelanjutan.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam mendalami peran serta keterkaitannya dengan pihak lain yang masih diburu.

Polisi memastikan penempatan tersebut bukan bentuk perlakuan istimewa, melainkan bagian dari prosedur penyidikan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.

"Resbob juga sekarang kami simpan di sel khusus guna kebutuhan pemeriksaan lebih kontinu," katanya.

Di-DO

Sementara itu, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mencabut status mahasiswa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan.

Sanksi drop out atau mengeluarkan mahasiswa itu ditempuh karena pemilik akun Youtube Resbob itu diduga terlibat dalam kasus ujaran kebencian terhadap masyarakat Jawa Barat.

”Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya,” ujar Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, dikutip dari akun Instagram @uwksmediacenter, Senin (15/12/2025) sore.

Pencabutan status sebagai mahasiswa atau drop out (DO) itu berdasarkan keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025, bertanggal 14 Desember 2025.

Dalam siaran video itu, Nugrahini menyatakan, UWKS menyampaikan sikap resmi lanjutan terkait peristiwa yang menjadi perhatian publik.

UWKS menilai, tindakan mahasiswa itu tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila ataupun karakter dan budaya kampus. 

“Keputusan itu disebut sebagai tanggung jawab moral dan institusional UWKS. Selain itu, keputusan itu menjadi bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman,” katanya. (Kompas.com/Tribun Jabar)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved