Tribunjateng Hari ini
Kapolres Sleman Minta Maaf dan Akui Salah Terapkan Pasal
Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Sebelumnya, Hogi Minaya ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman seusai mengejar pelaku yang menjambret istrinya.
Permintaan maaf ini disampaikan Kombes Edy dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026), yang turut dihadiri Hogi dan Arsita.
Selain kepada Hogi dan Arsita, perwira polisi asal Demak, Jawa Tengah, itu juga menyampaikan maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf, apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dipimpin langsung oleh ketua komisi, Habiburokhman.
Selain Kapolres Sleman, Hogi Minaya dan istrinya, RDP juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto.
Edy mengatakan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
"Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas oleh Polresta Sleman seusai mengejar dua penjambret yang merampas barang milik istrinya, Arsita Minaya (39).
Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah menabrak tembok pembatas jalan.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Belakangan, Kejari Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice yang mempertemukan para pihak secara virtual di Kantor Kejari Sleman, Senin (26/1/2026).
Di hadapan Komisi III DPR, Kombes Edy mengaku, sempat terkejut saat mengetahui bahwa Hogi Minaya, merupakan suami dari Arsita Minaya, korban penjambretan di Sleman.
| Di Kabupaten Semarang, Ada Beda Aturan SPMB pada Jalur Prestasi |
|
|---|
| Bakhrul dan Tahrul Hendak Bekerja di Warung Ikan Bakar di Padang |
|
|---|
| Ashari Ubah Nama Jadi Samsuri dalam Pelarian di Wonogiri |
|
|---|
| Jenazah Tahrul Korban Kecelakaan ALS Dibawa ke Tegal Lewat Jalan Darat |
|
|---|
| Ngadiono Keliling Sumatra Jual Kasur Kapuk Produksi Karaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Kamis-29-Januari-2026.jpg)