Tribunjateng Hari ini
Kapolres Sleman Minta Maaf dan Akui Salah Terapkan Pasal
Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
Selepas rapat ini, Bambang juga janji akan melaksanakan hasil rapat bersama Komisi III DPR.
"Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," imbuhnya.
Sesalkan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyesalkan penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman terkait kasus yang menjerat Hogi Minaya.
"Sebenarnya ini kita kasat mata, Pak, kasat mata bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman dan Kejari Sleman itu bermasalah. Ini publik marah, Pak, kami juga marah," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyatakan, kejadian ini merusak citra Polri dan Kejaksaan yang adalah mitra Komisi III DPR RI.
"Penyusunan KUHAP dan sebagainya kami pertaruhkan kredibilitas kami untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian," ujarnya.
Habiburokhman juga menyorot pernyataan Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, terkait penetapan tersangka dari Hogi.
Sebab, Mulyanto sempat membuat pernyataan yang menjadi sorotan publik.
"Saya menyesalkan, di sini ada yang namanya Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan saudara mengatakan penegakan hukum bukan soal 'kasihan-kasihan'," ucapnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar Kasat Lantas Polres Sleman itu memahami KUHP baru.
"Saudara harusnya pahami betul di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," ucapnya.
Pada kesempatan ini, ia menyorot agar ada solusi dalam proses mediasi atau RJ dalam kasus Hogi.
Ia tidak ingin, pihak keluarga Hogi yang merupakan korban penjambretan justru diperas lagi.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga di penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tuturnya. (Kompas.com/Tribunnews.com)
| Di Kabupaten Semarang, Ada Beda Aturan SPMB pada Jalur Prestasi |
|
|---|
| Bakhrul dan Tahrul Hendak Bekerja di Warung Ikan Bakar di Padang |
|
|---|
| Ashari Ubah Nama Jadi Samsuri dalam Pelarian di Wonogiri |
|
|---|
| Jenazah Tahrul Korban Kecelakaan ALS Dibawa ke Tegal Lewat Jalan Darat |
|
|---|
| Ngadiono Keliling Sumatra Jual Kasur Kapuk Produksi Karaban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Kamis-29-Januari-2026.jpg)