Tribunjateng Hari ini
Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem Ibu pada Hari Lebaran
Eks-Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di rutan, Selasa (24/3), setelah sempat berstatus tahanan rumah.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
Setelah pengalihannya diumumkan, Gus Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Gus Yaqut menjalani pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara Polri, Jakarta Timur.
Tidak diborgol
Yang menarik, Gus Yaqut tampak tidak diborgol saat digiring keluar dan masuk KPK, Selasa kemarin.
Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Gus Yaqut memakai jaket berwarna abu-abu dan kemeja hitam.
Setelah turun dari mobil tahanan, kedua tangan Gus Yaqut bertumpuk di depan perutnya.
Jari-jarinya saling terkait dan menciptakan ruang yang cukup lebar antarpergelangan tangannya.
Jaket abu-abu yang dikenakan juga menutupi pergelangan tangan, tidak terlihat lempengan besi borgol yang biasa dipasangkan pada para tahanan.
Pemandangan serupa tampak ketika Gus Yaqut digiring keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Saat keluar, Gus Yaqut memegang map kertas berwarna abu-abu, menutupi pergelangan tangannya.
Tangan sebelah kanan memegang kertas itu, sementara tangan kiri berada di belakang map.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi kejadian itu dan menegaskan bahwa pengawal tahanan (waltah) melakukan pengawasan ketas terhadap Gus Yaqut.
“Yang pasti selama prosesnya, Waltah tetap melakukan pengawasan secara melekat terhadap Tersangka YCQ,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa siang.
Dia memastikan, Gus Yaqut terus diawasi selama menjalani proses penahanan, baik di rumah hingga saat dia dialihkan lagi ke rutan.
Rencana pemeriksaan
Gus Yaqut Ditahan
Gus Yaqut
KPK Tahan Gus Yaqut
Gus Yaqut Tersangka Kouta Haji
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Enam Hari Setelah Dilantik |
|
|---|
| Maggot Kering Produksi Sulaiman Laku Dijual untuk Pakan Koi |
|
|---|
| Pemilik Pangkalan di Purbalingga Jadi Tersangka Pengoplosan Elpiji |
|
|---|
| Pemprov Jateng Buka Peluang Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP |
|
|---|
| Investasi Industri Logam Dasar Senilai Rp 800 Miliar Masuk Kawasan Industri Terpadu Batang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Rabu-25-Maret-2026.jpg)