Tribunjateng Hari ini
Gus Yaqut: Alhamdulillah, Bisa Sungkem Ibu pada Hari Lebaran
Eks-Menag, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di rutan, Selasa (24/3), setelah sempat berstatus tahanan rumah.
Penulis: Achiar M Permana | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Eks-Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya sempat berstatus tahanan rumah.
Terhitung sejak keluar dari rutan, pada Kamis (19/3/2026) malam atau dua hari sebelum Lebaran, hingga kembali lagi ke rutan, pada Selasa siang, Gus Yaqut sempat menikmati Lebaran di rumah selama lima malam.
Gus Yaqut tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada pukul 10.32, untuk kembali menjalani penahanan.
Gus Yaqut terlihat memasang senyum ketika tiba di KPK sampai hendak digiring ke rumah tahanan (rutan).
Dia sudah mengenakan rompi tahanan oranye khas KPK ketika hendak dialihkan lagi menjadi tahanan rutan.
“Alhamdulillah, saya bisa sungkem sama ibu saya,” ujar Gus Yaqut, saat digiring masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Tidak diketahui secara pasti, apakah sungkem Gus Yaqut kepada ibundanya berlangsung di Jakarta atau di Rembang, Jawa Tengah.
Gus Yaqut diketahui memiliki rumah di kompleks perumahan Mahkota Residence, Condet, Batu Ampar, Kramat Djati, Jakarta Timur.
Pada saat yang sama, dia masih tercatat sebagai warga Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang Kota.
Ibunda Gus Yaqut, Nyai Hj Muhsinah Cholil Bisri, juga tinggal di Rembang.
Pengalihan status penahanan terhadap Gus Yaqut ini merupakan yang kedua sejak ia pertama kali ditahan oleh KPK, pada Kamis (12/3/2026) lalu.
Sepekan kemudian, tepatnya pada Kamis (19/3/2026) malam, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
KPK baru mengumumkan pengalihan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke tahanan rumah tersebut, pada Sabtu (21/3/2026), bertepatan dengan perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Gus Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan, per Senin (23/3/2026).
“Hari ini, Senin tanggal 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin malam.
Gus Yaqut Ditahan
Gus Yaqut
KPK Tahan Gus Yaqut
Gus Yaqut Tersangka Kouta Haji
Tribunjateng.com
m syofri kurniawan
| Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, Enam Hari Setelah Dilantik |
|
|---|
| Maggot Kering Produksi Sulaiman Laku Dijual untuk Pakan Koi |
|
|---|
| Pemilik Pangkalan di Purbalingga Jadi Tersangka Pengoplosan Elpiji |
|
|---|
| Pemprov Jateng Buka Peluang Pembayaran Pajak Kendaraan Tanpa KTP |
|
|---|
| Investasi Industri Logam Dasar Senilai Rp 800 Miliar Masuk Kawasan Industri Terpadu Batang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-Hari-Ini-Rabu-25-Maret-2026.jpg)