Rabu, 22 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

Pengendara Fortuner Mabuk Tabrak 2 Mobil dan 4 Motor, 2 Orang Tewas dan 7 Terluka

Mobil Fortuner menabrak dua mobil dan empat motor. Dua orang tewas dan tujuh orang terluka.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATIM
KECELAKAAN - Mobil Fortuner menabrak sejumlah kendaraan di PIK, Jakarta Utara. Dua orang tewas tujuh korban terluka, Senin (23/3/2026). (Istimewa/Kompas.com) 

Ancaman hukuman

Dalam hukum di Indonesia, pelaku penabrakan yang menyebabkan korban jiwa umumnya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4).

Namun, apabila terbukti bahwa pelaku mengemudi di bawah pengaruh alkohol, maka unsur kesalahannya dapat dianggap lebih berat.

Kondisi mabuk menunjukkan adanya kesengajaan tidak langsung atau setidaknya kelalaian berat (culpa lata), sehingga hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih tegas, bahkan mempertimbangkan pasal lain seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, misalnya Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Selain pidana penjara dan denda, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan seperti pencabutan hak untuk mengemudi.

Dengan demikian, keberadaan alkohol dalam kasus kecelakaan fatal menjadi faktor yang memberatkan dan dapat memperparah konsekuensi hukum yang diterima pelaku. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sosok Sopir Fortuner Penabrak 2 Orang Tewas dan 7 Terluka Konsumsi Alkohol, Terjawab soal Narkoba

Baca juga: Motor Rem Blong Hantam Karung Sekam di Jalur Penyelamat, Satu Keluarga Pemudik Terlempar

Baca juga: Sebuah Mobil Tiba-Tiba Terbakar saat Melintas di Ruas Tol Ungaran-Salatiga KM 459 B

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved