Berita Regional
2 Pria Mabuk Tewas Dibakar, 5 Pelaku Mengaku Dendam Sering Diganggu dan Diancam
Rasa dendam mendalam membuat para pelaku sepakat untuk mencari bensin guna mengakhiri hidup korban.
Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
Penangkapan para pelaku
Pengejaran intensif membuahkan hasil dengan tertangkapnya NU di area Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA.
Selanjutnya, pelaku IS, DH, dan DR diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Tukad Badung pada pukul 13.30 WITA.
Disusul penangkapan SA di Jalan Batas Dukuh Sari pada pukul 14.45 WITA.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian korban, batu, balok kayu, serta botol plastik bensin yang digunakan untuk membakar korban.
Atas tindakan keji tersebut, kelima pelaku dijerat Pasal 468 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Motif 2 Pria Dibakar Hidup-hidup di Benoa, Dendam Kesumat Karena Sakit Hati dan Ancaman Pembunuhan
Baca juga: Bawa Barang Bukti Parang, Pelaku Duel Berdarah di Pasar Klitikan Solo Serahkan Diri ke Polisi
| Bocah Perempuan Meninggal Setelah Minum Air dari Kulkas, Kakaknya Dirawat di RS |
|
|---|
| Berawal Unjuk Rasa, Ratusan Warga Bakar Rumah Pria Diduga Bandar Narkoba |
|
|---|
| Identitasnya Sebagai Perempuan Terbongkar di Malam Pertama, Ini Pembelaan Rey |
|
|---|
| Jumat Keramat! Bupati Tulungagung Gatut Sunu Terjaring OTT KPK |
|
|---|
| Polisi Selidiki Bubuk Hitam Diduga Penyebab Pelajar Tewas Karena Senapan Rakitan Meledak saat Ujian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260410_EVAKUASI-JENAZAH.jpg)