Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Empat Polisi Resmi Dipecat Buntut Tewasnya Bripda Natanael

Polda Kepri resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat anggotanya berpangkat Bripda.

Penulis: Sof | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG
SAKSI: Para bintara muda Polda Kepulauan Riau yang menjadi saksi dalam sidang etik Bripda AS saat memasuki ruang sidang etik. (Kompas.com/Partahi Fernando Wilbert Sirait) 

"Kondisinya babak belur, setengah badan memar. Banyak lebam di lengan, ketiak, dan kepala belakang membiru. Tidak mungkin dilakukan satu orang," jelas Jefri.

Pasal pelanggaran dan hak banding

Keempat polisi muda ini dijerat dengan Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, jo Pasal 8 huruf C angka 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dari hasil putusan tersebut, terdapat perbedaan respons dari para pelanggar.

Bripda Arwana Sihombing menyatakan menerima putusan pemecatan tersebut.

Sementara Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti, dan Bripda Muhammad Al-Farisi menyatakan keberatan dan mengajukan banding.

"Bagi yang mengajukan keberatan, diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan banding dan memori banding maksimal 21 hari setelah putusan," tambah Kombes Nona.

Selain sanksi etik berupa pemecatan, para pelaku juga menghadapi proses hukum pidana umum yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Bripda AS telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam perkara ini. (*)

 

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/04/18/132902978/buntut-tewasnya-bripda-natanael-4-anggota-polda-kepri-resmi-dipecat-tidak?source=headline.

Baca juga: Di Tengah Kenaikan Pangkat dan Penghargaan, 1 Anggota Polres Salatiga Dipecat Tidak Hormat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved