Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Penahanan Dokter Richard Lee Diperpanjang Hingga 3 Juni 2026

Masa penahanan dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya dipastikan diperpanjang dan berlaku mulai 3 Mei hingga 3 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Tribunnews.com/ABDI RYANDA SHAKTI
DITAHAN - Tersangka Richard Lee digiring penyidik menuju Rutan Salemba Cabang Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026) malam. Mengenakan kemeja putih dan sandal jepit, tangan sang influencer tampak terborgol dan disembunyikan di balik pakaiannya saat dibawa petugas seusai pemeriksaan intensif. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masa penahanan dokter Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya dipastikan diperpanjang.

Kepastian ini secara resmi disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo.

Tersanga kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen itu bakal ditahan hingga 3 Juni 2026.

Adapun penyebabnya, karena Kejaksaan Tinggi Banten belum menerbitkan P21 terkait perkara tersebut sehingga masa penahanan tersangka diperpanjang.

Baca juga: Pertimbangan Richard Lee Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya: Kepergok Live TikTok

Kompol Andaru Rahutomo menuturkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara masih dalam proses pemenuhan berkas.

Menurutnya, penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.

"Yang bersangkutan ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan dari 5 Mei 2026 hingga 3 Juni 2026. Itu sudah diajukan ke pengadilan (PN Banten)," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/5/2026).

Selama proses perlengkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara pada 31 Maret 2026 kepada Kejati Banten.

Namun pada 13 April 2026, jaksa menerbitkan P19 atau berkas harus dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.

Perlengkapan berkas ini bagian penting dalam proses hukum sehingga dua alat bukti akan sinkron dengan cerita di dalam berkas perkara.

"Alhamdulillah penyidik telah melengkapi berkas perkara pada 23 April dan berkas sudah dikirimkan kembali ke Kejati Banten sesuai petunjuk jaksa," tukasnya.

Kompol Andaru menegaskan kembali terkait isu penangguhan penahanan terhadap tersangka DRL.

Dia menyebut bahwa informasi masih tersebut keliru karena tersangka DRL masih ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"Jadi tidak ada penangguhan penahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, dokter Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Doktif selaku pihak pelapor menyatakan akan mengawal proses pemeriksaan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved