Tribunjateng Hari ini
1.747 Orang Ditangkap dalam Demo di Jateng, Dirreskrimum Polda Bilang Lanjut Proses Penyelidikan
Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 1.747 orang buntut sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
"Kami masih melengkapi alat buktinya, soal identitas sudah kami kantongi," bebernya.
Sedangkan untuk tanggal 30 Agustus, pihaknya menetapkan tujuh tersangka mencakup satu tersangka dewasa berinisial MRA (19) warga Demak.
Tersangka MRA dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (02/09/2025) sore.
Berpakaian tahanan warna biru, MRA yang merupakan remaja putus sekolah hanya bisa tertunduk.
Kemudian untuk enam tersangka anak-anak meliputi AF (15) dan MNF (15), keduanya warga kota Semarang.
Adapun tersangka MFA (17), MSK (17), RAP (16) ketiganya warga Demak. Para tersangka anak ini tidak ditahan.
Baca juga: Waspada Kemarau Basah! Ini Penyakit yang Mengintai dan Cara Mencegahnya
Baca juga: Fakta-fakta Pengembalian Barang Jarahan di Pekalongan, Mayoritas Pelaku Masih Pelajar
"Tujuh tersangka dijerat pasal 212 dan atau pasal 214 yaitu perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas secara sah. Pasal 212 ancaman 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pasal 214 adalah 7 tahun," tuturnya.
Motif Penyerangan
Dwi mengungkapkan, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap kepolisian karena terhasut oleh ajakan di media sosial.
Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk menelisik akun-akun yang melakukan penyebaran ajakan tersebut.
"Rata-rata mereka terpengaruh ajakan dari media sosial. Direktorat Siber masih dalam proses identifikasi dan analisa akun-akun tersebut," terangnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, mayoritas para remaja yang ditangkap terhasut oleh ajakan dari media sosial Tik Tok.
"Ada beberapa akun yang sudah kami kantongi, sedang dalam penyelidikan," katanya.
Penangkapan serampangan
Sebelumnya, TribunJateng.com memberitakan, Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) menilai Polda Jawa Tengah melakukan tindakan salah tangkap terhadap ratusan anak di Kota Semarang. Tak sekedar salah tangkap, polisi juga menghalangi pendampingan hukum kepada para remaja tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.