Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

1.747 Orang Ditangkap dalam Demo di Jateng, Dirreskrimum Polda Bilang Lanjut Proses Penyelidikan

Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 1.747 orang buntut sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
ASAL TANGKAP - Polda Jateng membantah adanya asal tangkap dalam penangkapan terhadap 1.747 orang di wilayah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (02/09/2025). 

"Kami masih melengkapi alat buktinya, soal identitas sudah kami kantongi," bebernya.

Sedangkan untuk tanggal 30 Agustus, pihaknya menetapkan tujuh tersangka mencakup satu tersangka dewasa berinisial MRA (19) warga Demak.  

Tersangka MRA dihadirkan langsung saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (02/09/2025) sore.

Berpakaian tahanan warna biru, MRA yang merupakan remaja putus sekolah hanya bisa tertunduk.

Kemudian untuk enam tersangka anak-anak meliputi AF (15) dan MNF (15), keduanya warga kota Semarang.

Adapun tersangka  MFA (17), MSK (17), RAP (16) ketiganya warga Demak. Para tersangka anak ini tidak ditahan.

Baca juga: Waspada Kemarau Basah! Ini Penyakit yang Mengintai dan Cara Mencegahnya

Baca juga: Fakta-fakta Pengembalian Barang Jarahan di Pekalongan, Mayoritas Pelaku Masih Pelajar


"Tujuh tersangka dijerat pasal  212 dan atau pasal 214 yaitu perlawanan terhadap pejabat negara yang sedang melaksanakan tugas secara sah.  Pasal 212 ancaman 1 tahun 4 bulan. Sedangkan pasal 214 adalah 7 tahun," tuturnya.


Motif Penyerangan

Dwi mengungkapkan, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap kepolisian karena terhasut oleh ajakan di media sosial.

Oleh karena itu, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Jateng untuk menelisik akun-akun yang melakukan penyebaran ajakan tersebut.

"Rata-rata mereka terpengaruh  ajakan dari media sosial. Direktorat Siber masih dalam proses identifikasi dan analisa akun-akun tersebut," terangnya. 

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, mayoritas para remaja yang ditangkap terhasut oleh ajakan dari media sosial Tik Tok.

"Ada beberapa akun yang sudah kami kantongi, sedang dalam penyelidikan," katanya.

Penangkapan serampangan 

Sebelumnya, TribunJateng.com memberitakan, Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) menilai Polda Jawa Tengah melakukan tindakan salah tangkap terhadap ratusan anak di Kota Semarang. Tak sekedar salah tangkap, polisi juga menghalangi pendampingan hukum kepada para remaja tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved