Tribunjateng Hari ini
1.747 Orang Ditangkap dalam Demo di Jateng, Dirreskrimum Polda Bilang Lanjut Proses Penyelidikan
Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 1.747 orang buntut sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Faktanya, Polda Jawa Tengah baru membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025 pukul 17.00.
Bahkan ada yang baru keluar dari Mapolda Jateng pukul 18.00.
Selama proses tersebut, mereka tidak diberi makan secara cukup dan diduga mendapatkan tindakan kekerasan selama proses penangkapan serta pemeriksaan. Di samping itu, ada beberapa handpone korban salah tangkap yang sampai saat ini belum dikembalikan.
"Kapolda Jawa Tengah harus meminta maaf kepada pelajar dan orang tua korban salah tangkap serta meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan anak buah yang melakukan tindakan refresif," ungkapnya.
Selain menuntut Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo meminta maaf, Andhika meminta pula Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kementerian PPA, Komisi Perlindungan Anak dan Ibu, Komisi Nasional Disabilitas, supaya mendorong institusi kepolisian menghentikan tindakan yang sewenang-wenang dan membebaskan massa yang ditangkap.
"Kami meminta institusi kepolisian agar menghentikan tindakan brutal, menghentikan sweeping, dan penangkapan tanpa dasar," ujarnya. (Iwan Arifianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.