Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

1.747 Orang Ditangkap dalam Demo di Jateng, Dirreskrimum Polda Bilang Lanjut Proses Penyelidikan

Polda Jawa Tengah menangkap sebanyak 1.747 orang buntut sejumlah aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
ASAL TANGKAP - Polda Jateng membantah adanya asal tangkap dalam penangkapan terhadap 1.747 orang di wilayah Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (02/09/2025). 

Anggota Tim Hukum Suara Aksi, Fajar M Andhika menyebut, terdapat  475 orang ditangkap oleh Polda Jawa Tengah kurun waktu 29-30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, sebanyak 320 orang telah dilakukan pemeriksaan lalu dibebaskan. Sementara ada sebanyak 155 orang masih belum dilakukan proses pemeriksaan.

"Mayoritas yang ditangkap adalah para remaja," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (01/09/2025).

Menurut Andhika, proses penangkapan ratusan remaja tersebut dilakukan secara serampangan.

Pihaknya mencatat ada sejumlah pelanggaran dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan. 

Ia merinci, pelanggaran pertama adalah penangkapan dilakukan secara represif oleh polisi berpakaian preman dengan cara sweeping di beberapa titik di Kota Semarang dan di depan Mapolda Jateng.

Sasaran polisi adalah remaja yang nongkrong atau sekedar melintas.

"Para remaja tersehut diberhentikan paksa hingga ada yang jatuh dari motor. Selepas itu polisi memukulinya," bebernya.

Selepas ditangkap secara serampangan, ratusan remaja tersebut tidak diberikan akses bantuan hukum.

Tim hukum telah berulang kali mendatangi Polda Jateng untuk memberikan pendampingan, tetapi upaya tersebut buntu karena dihadang petugas kepolisian di depan pintu gerbang Mapolda Jateng.

Andhika menyebut, alasan Polda Jawa Tengah melarang tim hukum untuk memberikan bantuan hukum karena sedang melakukan pendataan.

Para petugas jaga di Mapolda Jateng enggan membukakan pintu dengan dalih atas instruksi dari pimpinan.

Padahal tindakan pemeriksaan dengan dalih pendataan tidak dikenal dalam KUHAP. Ini juga menujukkan polisi tidak profesional melakukan pemeriksaan hukum terhadap masyarakat.

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan HAM (Hak Asasi Manusia)," paparnya.

Andhika menyebutkan pula soal pelanggaran lainnya, yakni penahanan para remaja yang

lebih dari 1x24 jam dan tindakan penelantaran. Ratusan remaja tersebut ditangkap pada 29 Agustus dan 30 Agustus 2025, Polda Jawa Tengah berjanji akan membebaskan korban salah tangkap ini pada 31 Agustus 2025 pukul 09.00 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved