Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polda Jateng Tetapkan Pelempar Bom Molotov saat Demo Jadi Tersangka

Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.

|
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Tribunjateng/bramkusuma
Jateng Hari Ini Rabu 10 September 2025 

"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya.

Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.

"Terkait kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.

Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400-an orang secara acak. Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.

"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.

Baca juga: Prabowo: Tak Ada Alasan Izinkan Kekerasan

Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.

Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.

Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.

"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved