Tribunjateng Hari ini
Polda Jateng Tetapkan Pelempar Bom Molotov saat Demo Jadi Tersangka
Polda Jawa Tengah telah menetapkan sebanyak 10 tersangka buntut kasus aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya.
Meskipun sudah menangkap 10 pelaku massa aksi, Polda Jateng masih belum bisa mengungkap pelaku pembakaran mobil di area gubernuran dan pos polisi.
"Terkait kasus pembakaran mobil dan pos polisi masih penyelidikan," tuturnya.
Sebelum menetapkan 10 tersangka, polisi telah melakukan penangkapan sebanyak 400-an orang secara acak. Namun, ratusan orang tersebut dilepaskan.
"Yang dilepaskan tidak cukup bukti," terang Jarot.
Baca juga: Prabowo: Tak Ada Alasan Izinkan Kekerasan
Sementara untuk tiga tersangka tambahan tersebut telah mencukupi alat bukti. Tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subsider pasal 213 KUHP subsider 212 KUHP subsider 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan.
Tersangka MHF dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara.
Kemudian VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara.
"Tiga tersangka ini telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” bebernya. (Iwan Arifianto)
Yudha Terkesan Bisa Saksikan Gerhana sekaligus Salat Khusuf di MAJT |
![]() |
---|
Saya 15 Tahun Lebih di Pasar, Tahu Cara Perbaiki Ekonomi |
![]() |
---|
Sri Mulyani Turut Dicopot saat Prabowo Ganti Lima Menteri Sekaligus |
![]() |
---|
Resmikan Dapur SPPG, Wali Kota Respati Ardi Berharap Tidak Ada Lagi Insiden Anak Keracunan MBG |
![]() |
---|
Sulastri Resah Rumahnya Banjir, Kini Rob di Sayung Geser ke Timur seusai Tol Semarang–Demak Nyambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.