Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wonosobo

Kejelian Mbah Tuminah Tangkap Pengedar Uang Palsu di Pasar Kretek Wonosobo, Teriak Maling!

Mbah Tuminah seorang pedagang di Pasar Kretek Wonosobo Jawa Tengah berhasil menangkap pengedar uang palsu.

Editor: rival al manaf
tribunjateng/dok
ilustrasi uang palsu 

TRIBUNJATENG.COM - Mbah Tuminah seorang pedagang di Pasar Kretek Wonosobo Jawa Tengah berhasil menangkap pengedar uang palsu.

Tersangka adalah seorang pria berinisial SU (47), warga Desa Sendangsari, Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo.

Tuminah curiga uang yang digunakan SU tidak asli namun pelaku malah kabur.

Seketika Tuminah berteriak Maling! hingga pengunjung pasar ramai ramai menangkap SU.

Baca juga: Tunjukkan Kepedulian, Bupati Wonosobo Dampingi Keluarga Pasien Pasca Amputasi

Baca juga: Warga Desa di Wonosobo Ini Bayar Pajak Dengan Sampah

Ia hampir menjadi bulan-bulanan para pedagang dan warga setempat setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Pasar Kretek

Pelaku ditangkap oleh warga saat berbelanja di pasar tersebut pada Kamis (4/9/2025).

Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah ia ketahuan bertransaksi menggunakan uang palsu kepada salah satu pedagang bernama Tuminah.

"Sudah beberapa hari terakhir, saat menghitung uang hasil jualan, korban sering mendapatkan uang pembayaran dari pembeli yang diduga palsu," ungkap Kapolres dalam rilis resminya pada Kamis (11/9/2025).

Peristiwa tersebut bermula ketika Tuminah, seorang pedagang kelontong, menjumpai pelaku yang membeli dua botol minyak goreng ukuran satu liter seharga Rp 35.000.

Pelaku membayar dengan uang pecahan Rp 50.000, yang kemudian mencurigakan bagi Tuminah.

Ia pun meminta pelaku untuk mengganti uang tersebut dengan yang asli dan juga mengganti kerugian atas pembelian sebelumnya.

"Korban mengenali pelaku karena sebelumnya telah beberapa kali membeli di warungnya.

Pelaku mengaku sudah dua kali datang dan bersedia mengganti seluruh kerugian korban sejumlah Rp 100.000," jelas Kapolres.

Namun, saat pelaku berjanji untuk mengambil uang di rumahnya, ia mencoba melarikan diri.

Tuminah pun berteriak 'maling', yang mengundang perhatian warga sekitar untuk mengejar dan menangkap pelaku.

Polisi kemudian datang dan membawa SU ke Kantor Polsek Kertek Polres Wonosobo.

Tuminah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.

Polres Wonosobo mengamankan barang bukti berupa 31 lembar uang rupiah pecahan Rp 50 ribu yang diduga palsu, satu buah karung putih, satu kantong plastik hitam, serta beberapa lembar uang dengan pecahan berbeda, termasuk Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Selain itu, turut diamankan juga satu unit sepeda motor, satu helm, dan satu potong jaket hitam.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyimpan uang palsu dapat dikenakan hukuman.

"Untuk ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved