Berita Regional
Nasib Aiptu S, Polisi Yang Beri SKCK Buronan Pembunuhan Hingga Jadi Anggota DPRD Batal Jadi Perwira
Mengenal sosok Aiptu S, polisi yang menerbitkan SKCK untuk buronan pembunuhan anak, kini dihukum demosi 3 tahun dan batal sekolah perwira.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian membenarkan pihaknya melakukan audit internal terkait penerbitan SKCK tersebut.
Langkah ini menghasilkan dua rekomendasi.
Pertama, penanganan perkara selanjutnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sultra.
Kedua, memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai saat penerbitan SKCK yang diajukan oleh DPO untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.
"Terhadap kedua rekomendasi tersebut telah ditindak lanjuti dengan memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," ungkapnya, dikutip dari Instagram @itwasda.sultra, Minggu (14/9/2025).
Sementara itu, perkembangan penanganan DPO saat ini telah sampai pada tahap pemanggilan pertama oleh penyidik Ditreskrimum.
Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan dengan alasan kendala transportasi laut.
Kemudian Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan.
Kasus Litao, Buron Sejak 2014
Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, La Lita alias Litao, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada 25 Oktober 2014 lalu.
Penetapan tersangka tersebut dikeluarkan melalui Surat Tap/126/VIII/RES.1.7/2025 oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra tertanggal 28 Agustus 2025.
Dalam surat itu, Litao diduga terlibat dalam pembunuhan seorang remaja bernama Wiranto (17), yang dianiaya hingga tewas di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Setelah peristiwa pembunuhan, Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
Meski begitu, ia tetap mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 dan bahkan terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Wakatobi periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Hanura.
Kasus ini sempat redup dari pemberitaan, namun kini kembali dibuka dan diproses oleh pihak Polda Sultra.
Gara-gara Geber Motor, Pemuda Ditendang Pengendara Lain hingga Tewas |
![]() |
---|
Kerangka Manusia Ditemukan dalam Pohon Mati, Polisi: Diduga Yuda yang Pamit Merantau 2 Tahun Lalu |
![]() |
---|
Penjual Cireng Diculik dan Dianiaya 4 Orang, Warga Tak Berani Tolong karena Pelaku Ngaku Polisi |
![]() |
---|
Ruko Roboh Akibat Banjir, Jenazah Nenek 71 Tahun Ditemukan Tertimbun Reruntuhan |
![]() |
---|
Balita Ditemukan Menangis Tunggui Jasad Ayahnya di Rumah Terkunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.