Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Salah Tangkap

Kisah Pilu Dita Anak Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Magelang, Dicambuk dan Disiksa

Seorang anak berinisial DRP (15) warga Kota Magelang diduga mengalami penyiksaan oleh anggota Polres Magelang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/ IWAN ARIFIANTO
DUGAAN PENYIKSAAN - LBH Yogyakarta dan Ibu korban melaporkan Kapolresta Magelang Kota atas dugaan penyiksaan terhadap seorang anak yang dituding melakukan aksi demonstrasi di Kota Semarang, Selasa (16/9/2025). 

“Anak saya tiba-tiba ditangkap sama polisi  terus dibawa ke kantor. Besok sore baru dilepas. Anak saya babak belur.

Data datanya disebar  di grup-grup whatsapp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. Saya sangat terpukul  dan sedih atas kejadian ini, kok bisa polisi seperti itu," ungkap Dita.

Pelaporan dugaan pelanggaran pidana tersebut sedang berproses di SPKT Polda Jateng hingga Selasa (16/9/2025) siang. Tribun juga masih melakukan konfirmasi terhadap polisi atas laporan tersebut.

Penasihat hukum orang tua DRP, Royan Juliazka Chandrajaya menambahkan, tindakan polisi kepada DRP merupakan bentuk paling nyata dari kesewenang- wenangan aparat kepolisian.

Tindakan tersebut telah melanggar seluruh prosedur dan prinsip dalam hukum pidana sekaligus bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak-hak anak.

Lapor Polisi

Polda Jawa Tengah bakal menangani kasus dugaan salah tangkap, penganiayaan dan penyebaran data pribadi yang menimpa remaja berinisial DRP (15).

Polisi telah menerima aduan yang dilayangkan oleh ibu korban beserta kuasa hukumnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jateng di Kota Semarang pada Selasa (16/9/2025).

"Iya kami sudah terima aduannya. Silakan lapor nanti kewajiban kami membuktikan laporan itu dengan koordinasi bersama pelapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribun.

Kasus ini bermula ketika korban DRP warga Kota Magelang diduga kuat mendapatkan tindakan salah tangkap, penyiksaan dan penyebaran data pribadi atau doksing.

Korban dituding polisi terlibat kerusuhan aksi demonstrasi di Magelang pada Jumat 29 Agustus 2025 lalu.

Akibat kejadian itu, korban alami kekerasan fisik dan psikis.

Bahkan, korban sampai dibully oleh teman-temannya karena didoksing sebagai pelaku kerusuhan demo di Magelang.

"Kami laporkan dua orang, Kapolresta Magelang Kota dan Kasatreskrimnya," jelas Penasihat Hukum Orang Tua DRP dari LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya kepada Tribun.

Menurut Chandrajaya, pelaporan berfokus pada tiga hal, tindakan salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi.

Pihaknya telah melayangkan aduan itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dan Bidang Profesi dan Pengamanan(Bidpropam). 

"Kami harap laporan ini segera ditindak lanjuti dan  tentu anggota kepolisian yang diduga kuat terlibat dalam perkara ini harus segera ditindak," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved