Kejanggalan demi Kejangggalan di Balik Kematian Brigadir Esco, Mertua Briptu Rizka Masih Terpukul
Kejanggalan demi kejanggalan dalam kematian Brigadir Esco Faska Rely (29), anggota Intel Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat
Ponsel milik Brigadir Esco yang telah dianalisis lebih lanjut bekerja sama dengan Bareskrim Polri.
Ayah korban, Samsul Herawadi, membeberkan sejumlah kejanggalan yang ia temukan sebelum dan sesudah jenazah anaknya ditemukan.
Samsul menduga kuat bahwa jasad anaknya sempat disembunyikan di kamar anak korban.
Ia menemukan bercak darah di handuk cucunya dan kayu yang kini telah disita polisi sebagai barang bukti.
Hal itu ia temukan saat mengunjungi rumah cucunya.
“Saya semakin terpukul, kenapa harus di kamar cucu saya,” ungkap Samsul.
Samsul kala itu meyakini bahwa kematian anaknya bukanlah bunuh diri.
“Tanpa autopsi, anak kecil pun tahu itu bukan bunuh diri,” tegasnya.
Sejak kematian Esco mencuat ke publik dan mencurigai keterlibatan orang dekat, Samsul mengaku keluarganya terus berada dalam tekanan sosial dan psikis.
“Apa iya? Mungkinkah? Tegakah? Itu yang menjadi pikiran kita bingung,” ujarnya.
Kejanggalan juga diungkapkan Kepala desa Desa Jembatan Gantung, Suhaimi.
Ia menyatakan bahwa sebelum penemuan jasad Esco, tidak ada laporan yang masuk terkait hilangnya korban, baik dari keluarga maupun perangkat dusun.
“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang, dan ndak pernah dia lapor kasih tahu tetangga atau kadusnya,” ungkap Suhaimi saat diwawancarai Tribun Lombok, Senin (25/8/2025) lalu.
Penetapan Briptu Rizka sebagai Tersangka
Penyelidikan akhirnya mengarah pada sosok istri korban sendiri, Briptu Rizka Sintiyani. Penetapan dilakukan usai gelar perkara tertutup di Mapolda NTB, Jumat (19/9/2025).
“Hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
| Awal Mula Imam Tega Habisi Ibu Kandung, Bermula Tak Berangkat Tahlilan |
|
|---|
| Ihsan Bunuh Teman Setelah Paksa Istri Threesome saat Pesta Tuak |
|
|---|
| Dinilai Kejam, Anggota Polda Jateng yang Bunuh Anak Kandungnya Dituntut 14 Tahun Penjara |
|
|---|
| Briptu Ade Kurniawan Dituntut 14 Tahun Kasus Bunuh Bayi di Semarang, Ibunda Korban Ngamuk! |
|
|---|
| Berawal dari Cekcok Musik Bersuara Keras, Mertua dan Menantunya Tewas Ditikam Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250922_Briptu-Rizka-istri-Brigadir-Esco_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.