Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Boyolali

"Tidak Sesuai'" Bantahan Siswono di Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali

Sidang perdana kasus anak dirantai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jateng pada Rabu (24/9/2025).

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TribunSolo.com/Tri Widodo - IST
PENYIKSAAN ANAK - Rumah diduga pelaku yang melakukan eksploitasi empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025). Dan potret korban. 

Mereka berasal dari luar daerah dan tidak disekolahkan secara formal.

Dua anak, SAW (14) dan IAR (11), merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang dan baru tinggal di rumah itu selama satu tahun.

Sementara dua lainnya, MAF (11) dan adiknya VMR (6), berasal dari Kabupaten Batang dan telah tinggal di sana selama dua tahun.

Selain kaki dirantai, mereka juga tidak diberi makan secara layak, menambah keprihatinan atas kondisi mereka.

Sementara, Polres Boyolali resmi menetapkan SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini mengemuka setelah laporan Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Mukhsin, yang mengungkap adanya empat anak yang dikurung dan diduga mengalami kekerasan fisik.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyampaikan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat SP dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.

(*)

 


Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved