Boyolali
"Tidak Sesuai'" Bantahan Siswono di Sidang Perdana Kasus Anak Dirantai di Boyolali
Sidang perdana kasus anak dirantai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jateng pada Rabu (24/9/2025).
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Mereka berasal dari luar daerah dan tidak disekolahkan secara formal.
Dua anak, SAW (14) dan IAR (11), merupakan kakak beradik dari Kabupaten Semarang dan baru tinggal di rumah itu selama satu tahun.
Sementara dua lainnya, MAF (11) dan adiknya VMR (6), berasal dari Kabupaten Batang dan telah tinggal di sana selama dua tahun.
Selain kaki dirantai, mereka juga tidak diberi makan secara layak, menambah keprihatinan atas kondisi mereka.
Sementara, Polres Boyolali resmi menetapkan SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan kekerasan terhadap anak.
Kasus ini mengemuka setelah laporan Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Mukhsin, yang mengungkap adanya empat anak yang dikurung dan diduga mengalami kekerasan fisik.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyampaikan pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat SP dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com
| Nasib Pak Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Desa Untuk Bisnis Pribadi, Kini Kesulitan Bayar Angsuran |
|
|---|
| Kelompok Tani Ternak JSN Cengkir Gading Lakukan Pendampingan 100 Petani Peternak Boyolali |
|
|---|
| Nasib 20 Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ngeyel saat Diberit Tahu, Kini Diperiksa TNGM dan Polisi |
|
|---|
| Warga Boyolali Temukan Bayi Perempuan di Bawah Pohon, Beratnya Cuma 1,7 Kilogram |
|
|---|
| Protes Produk Susu Lokal Dibatasi, Peternak di Boyolali Gelar Aksi Mandi Susu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250714_Penyiksaan-anak-di-Boyolali_1.jpg)