Berita Viral
Viral Smart TV Bantuan Presiden Prabowo Dipakai Karaoke Oknum Kepsek dan Guru SD Sambil Bermesraan
Viral video diduga kepala sekolah dan guru asyik bermesraan sambil karaoke menggunakan Smart TV pemberian bantuan dari Presiden Prabowo.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PANDEGLANG - Viral video dua orang pria dan wanita berseragam cokelat bermesraan sambil bernyanyi karaoke di SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, Banten.
Mirisnya mereka bernyanyi menggunakan Smart TV, yang diketahui merupakan bantuan dari Presiden Prabowo untuk menunjang pendidikan di sekolah.
Bukannya dipakai untuk hal positif di bidang pendidikan, keduanya malah asyik berkaraoke diduga saat jam belajar sekolah.
Baca juga: Keracunan MBG Lagi, Kali Ini Gara-gara Siswa dan Guru Disuguhi Menu Ikan Hiu Goreng
Dua orang tersebut diduga merupakan oknum kepala sekolah (Kepsek) dan guru SD Negeri 2 Ciodeng, Pandeglang, Banten.
Aksi keduanya beredar luas di media sosial (medsos) melalui platform Instagram.
Dalam video, terlihat seorang pria yang diduga Kepsek SD Negeri 2 Ciodeng sedang bernyanyi bersama seorang guru perempuan.
Keduanya masih mengenakan seragam dinas, berdiri berpegangan tangan sambil bernyanyi.
Bahkan, sesekali wanita tersebut tampak memeluk guru pria itu dari belakang.
Belum diketahui apakah keduanya merupakan pasangan suami-istri atau bukan.
Alat karaoke yang digunakan berupa Smart TV, diketahui merupakan bantuan dari Presiden Prabowo.
Berdasarkan informasi, sekolah tersebut berada di wilayah Desa Ciodeng, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, yang juga merupakan daerah kediaman Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang, Nono Suparno, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar. Tapi sudah ditangani oleh bidang terkait di internal,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (28/9/2025).
Meski begitu, Nono mengaku belum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus itu.
“Saya belum tahu progresnya seperti apa dan sejauh mana. Coba tanya ke bidang BPK,” katanya.
TribunBanten.com telah berupaya menghubungi Kabid Pembinaan Sekolah Dasar (BPK), baik lewat telepon maupun pesan singkat, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.
Guru Selingkuh
Seorang oknum guru BK perempuan berinisial YPK, dan guru Olahraga laki-laki berinisial HT di Kabupaten Kendal diduga terlibat perselingkuhan.
Informasi yang dihimpun, keduanya merupakan guru berstatus PPPK di SMP Negeri 4 Cepiring Kabupaten Kendal.
Dugaan perselingkuhan itu menguat setelah keduanya digerebek warga.
Saat dilakukan penggerebekan, keduanya tengah berada di rumah milik YPK di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (6/9/2025).
Suami YPK, EHS saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa yang menimpa istrinya tersebut.
Ia menceritakan, kronologi penggerebekan dilakukan oleh warga sekitar lantaran YPK sering membawa laki-laki ke rumah.
Warga yang terlanjur geram, langsung meminta izin kepada EHS untuk melakukan penggerebekan.
"Saya ditelpon warga minta izin mau grebek istri karena sudah sering memasukkan lelaki. Boleh enggak kalau warga menggerebek, terus saya bilang boleh monggo," katanya melalui sambungan telepon, Senin (8/9/2025).
EHS mengatakan, saat penggerebekan dirinya tengah berada di rumahnya di Yogyakarta.
Selama 3 bulan lamanya, ia sudah tak bisa lagi pulang ke rumahnya di Desa Botomulyo karena kunci rumah telah diganti istrinya.
"Saya waktu itu lagi di Yogyakarta, tidak bisa pulang ke rumah karena kunci rumah sudah diganti oleh istri saya,"
"Kan saya kerjanya di Temanggung, 2 -3 hari sekali pulang ke rumah. Tapi ini pulangnya ke Yogyakarta." sambungnya.
Ia menambahkan, warga yang melakukan penggerebekan sempat mencium bau keringat di kamar istrinya.
"Pas warga masuk ke kamar itu ada bau keringat di spreinya. Padahal kan rumah itu lama tidak ditempati,"
"Itu rumah kita berdua, kalau istri di rumah orang tua di Sidomulyo." terangnya.
Dia menegaskan, hubungan dirinya dengan istri sebenarnya baik-baik saja. Namun, istrinya sempat mengajukan gugatan cerai tapi ditolak pengadilan.
Istrinya mengeklaim jika EHS tak menafkahi dan meninggalkan rumah selama 6 bulan berturut-turut.
"Itu tuduhannya, tapi saya tetap menafkahi. Istri ajukan cerai dan pengajuan gugatan di pengadilan sekitar Mei tahun ini,"
"Tapi ditolak, katanya mau mengajukan gugatan lagi karena tuduhan tidak terbukti." paparnya.
EHS sebenarnya sempat mengetahui istrinya berselingkuh dengan pria yang sama pada tahun 2023. Namun hati kecilnya tulus memaafkan dan menyambut kembali istrinya.
Kebaikan yang diberikan EHS malah justru dimanfaatkan istrinya untuk kembali jalan dengan lelaki yang ssama
Istrinya terpergok oleh warga tengah bersama lelaki itu di rumahnya di Desa Botomulyo.
"Pernah ketahuan pas tahun 2023 pergi sama laki-laki. Katanya pulang sore ternyata saya cek malah sampai Semarang,"
"Istri saya juga mengaku pergi dangan laki-laki itu. Tapi ternyata ini kok diulang lagi."
EHS mengatakan, dirinya juga sudah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.
"Sudah saya laporkan ke polisi, informasinya siang tadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujarnya.
Antar Rujak
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Rad Bonay ikut mengomentari adanya dugaan 2 oknum guru diduga berselingkuh berstatus PPPK tersebut.
Mereka adalah guru BK perempuan berinisial YPK, dan guru Olahraga laki-laki berinisial HT di SMPN 4 Cepiring Kabupaten Kendal.
Keduanya diduga berselingkuh saat berada di rumah YPK di Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal.
Bahkan warga juga telah melakukan penggerebekan, dan mendapati keduanya berada di dalam rumah pada Sabtu (6/9/2025).
Ferinando mengatakan, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap oknum guru tersebut.
"Kami sudah panggil kepala sekolah, dan guru. Terus kita mintai keterangan, tapi belum kita masukkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),"
"Prosedurnya kan BAP dari sekolah dulu, kemudian sekolah melakukan BAP, baru kami bisa melakukan BAP." katanya, Senin (8/9/2025).
Menurut Ferinando, saat penggerebekan berlangsung, oknum guru Olahraga berinisial HT itu sedang berada di rumah YPK usai mengantar rujak ke rumah tersebut.
Namun, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan kebenarannya.
"Waktu kami panggil, benar nggak ada kejadian ini, keterangan dari guru perempuan itu bilang oh ya benar kemarin dia (red: HT) ke situ ngantar rujak. Tapi itu nanti kita dalami lagi,"
"Tapi kita kan nggak 100 persen percaya, nanti setelah kepala sekolah BAP, kemudian kami melakukan BAP setelah pihak sekolah." ungkapnya.
Ferinando menegaskan, perbuatan perselingkuhan tidak dibenarkan dari sudut pandang manapun.
Saat ini, kedua oknum tersebut bisa mendapatkan sanksi ringan sampai berat.
"Sanksi bisa yang ringan berupa pernyataan, kemudian untuk sanksi sedang bisa diturunkan pangkat dan pemberian gaji ditunda, sampai hukuman berat pemecatan atau PTDH," imbuhnya.
Baca juga: Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun
Jika terbukti melakukan pelanggaran, kedua oknum tersebut bakal dijatuhkan sanksi berat sesuai aturan kepegawaian PPPK yang berlaku.
Kedua oknum bisa diberhentikan secara tidak hormat (PTDH), dengan hormat atau diberhentikan karena permintaan sendiri.
"Kami masih menunggu hasil BAP resminya. Karena aturan kepegawaian atasan lah yang memeriksa," tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Viral! Oknum Kepsek dan Guru SDN 2 Ciodeng Pandeglang Diduga Karaoke saat Jam Belajar
FAKTA Terbaru Viral Remaja Acungkan Celurit di Cepiring Kendal: Hendak Tawuran Gangster |
![]() |
---|
Nasib Profesor Viral Tampar Penghafal Al Quran, Kini Jadi Tersangka |
![]() |
---|
TERUNGKAP! Identitas Remaja Acungkan Celurit di Jalanan Damarsari Kendal, Wajahnya Viral di Medsos |
![]() |
---|
Duduk Perkara Selebgram Putri Azzralea Viral, Posting Foto Mesra Bareng Pratama Arhan, Ini Sosoknya |
![]() |
---|
Link Promo Tiket Kereta Api Rp 80 Ribu Flash Sale Hanya Hari Ini 28 September, War Mulai 15.00 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.