Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

10 Fakta Dosen UIN Malang yang Viral Guling-guling hingga Diusir dari Rumahnya di Joyogrand

Setelah sebelumnya viral karena aksinya guling-guling di jalan, kini Imam Muslimin harus menghadapi kenyataan pahit: diusir dari rumahnya sendi

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
ISTIMEWA
IMAM MUSLIMIN DIUSIR-Setelah sebelumnya viral karena aksinya guling-guling di jalan, kini Dosen UIN MALANG tersebut harus menghadapi kenyataan pahit: diusir dari rumahnya sendiri di kawasan Perumahan Joyogrand, Kota Malang 

10 Fakta Dosen UIN Malang yang Viral Guling-guling hingga Diusir dari Rumahnya di Joyogrand

TRIBUNJATENG.COM – Nama Kyai Muhammad Imam Muslimin (MIM), mantan dosen UIN Malang, kembali mencuat di publik.

Setelah sebelumnya viral karena aksinya guling-guling di jalan, kini ia harus menghadapi kenyataan pahit: diusir dari rumahnya sendiri di kawasan Perumahan Joyogrand, Kota Malang.

Berikut rangkuman 10 fakta terkait kasus yang menyedot perhatian warga ini:

 


1. Dosen UIN Malang yang pernah viral kembali jadi sorotan

MIM bukan sosok asing bagi publik. Ia pernah menjadi buah bibir lantaran videonya guling-guling di jalan viral di media sosial. Aksi tersebut sempat memicu kontroversi dan perdebatan soal kepribadiannya. Kini, nama MIM kembali muncul ke permukaan bukan karena aksi anehnya, melainkan karena konflik dengan warga tempat ia tinggal

2. Surat pengusiran dibuat melalui musyawarah warga

Pengusiran terhadap MIM dan istrinya bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah resmi warga RT 09/RW 09. Pertemuan itu berlangsung di Musala Al-Ikhlas pada 7 September 2025. Dari musyawarah tersebut lahirlah sebuah dokumen resmi yang menyatakan bahwa pasangan ini tidak diperkenankan lagi tinggal di lingkungan tersebut.

 

3. Ditandatangani 25 warga, termasuk Ketua RT

Surat hasil musyawarah bukan hanya sekadar tulisan biasa. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 25 warga, termasuk Ketua RT setempat. Banyaknya tanda tangan itu memperlihatkan adanya konsensus warga yang cukup kuat, sehingga keputusan pengusiran dianggap sah secara sosial.

 


4. Tiga tuduhan utama jadi alasan pengusiran

Dalam surat pengusiran, warga menuliskan beberapa alasan yang dinilai meresahkan. Pertama, MIM disebut sering melontarkan ucapan tidak pantas. Kedua, ia dituding melakukan sentuhan yang dianggap melewati batas aurat. Ketiga, ia punya kebiasaan bernyanyi keras pada malam hari. Semua itu dianggap mengganggu kenyamanan warga lain yang ingin beristirahat.

 

5. Warga merasa ketentraman lingkungan terganggu

Ketiga perilaku tersebut menimbulkan keresahan. Beberapa warga mengaku sudah tidak nyaman tinggal berdekatan dengan MIM. Lingkungan perumahan yang semula damai berubah menjadi tegang. Bahkan, sebagian warga khawatir suasana tidak kondusif itu akan berimbas pada hubungan sosial di RT tersebut jika tidak segera diselesaikan.

 


6. Imam mengakui dirinya diusir dari Joyogrand

Ketika dikonfirmasi, Imam tidak membantah kabar dirinya diusir. Ia justru secara terbuka mengaku bahwa keputusan tersebut datang dari RT, RW, dan beberapa warga, termasuk tokoh akademisi, Prof Dr Nur Hidayat dari Universitas Brawijaya (UB). Hal ini menunjukkan bahwa konflik tersebut bukan sekadar masalah pribadi, melainkan sudah melibatkan sejumlah pihak penting di lingkungannya.

 


7. Hidup berpindah-pindah di hotel dan guest house

Sejak pengusiran, Imam dan sang istri tidak lagi memiliki tempat tinggal tetap. Mereka memilih berpindah-pindah, menginap di hotel dan guest house yang ada di Kota Malang. Kondisi ini jelas menambah beban psikologis mereka, karena tidak lagi memiliki rumah yang bisa disebut sebagai tempat pulang.

 


8. Istri ungkap rumah sudah dibeli sejak 2007

Istri Imam yang berinisial RV akhirnya angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa tanah di kawasan Joyogrand sudah mereka beli sejak tahun 2007. Namun, rumah baru benar-benar ditempati pada November 2024. Dengan demikian, keputusan pengusiran ini terasa janggal bagi mereka, mengingat rumah tersebut sudah lama menjadi hak milik keluarganya.

 


9. Bantahan keras terhadap isi surat pengusiran

RV juga menegaskan bahwa isi surat kesepakatan warga sama sekali tidak benar. Menurutnya, lima poin yang tertulis di dalam dokumen hanyalah fitnah. Ia menolak keras tuduhan terkait ucapan tidak pantas maupun perilaku yang dianggap melewati batas aurat. Baginya, semua itu hanyalah tudingan sepihak yang tidak memiliki bukti nyata.

 


10. Tidak ada tabayyun atau mediasi sebelum keputusan

Hal yang paling disesalkan RV adalah tidak adanya proses klarifikasi atau tabayyun. Ia menyebut keluarganya tidak pernah diajak mediasi ataupun dimintai keterangan sebelum keputusan pengusiran dibuat. 

“Kami gak pernah dimintai keterangan, gak pernah di mediasi, gak pernah diberi kesempatan tabayyun. Tiba-tiba saja kami diusir dari RT ini,” ungkapnya. Kondisi ini membuat keluarga merasa diperlakukan tidak adil.

 


(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved