Berita Viral
Pak Kepsek Mesra dengan Bu Guru, Sanksi Dijatuhkan Setelah Karaokean Pakai Smart TV Bantuan Presiden
Tengah viral di media sosial video kepala sekolah atau kepsek dan guru karaoke sambil pelukan di sekolah.
Merespons hal tersebut Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan dugaan pemberian smart TV kepada sekolah yang kemudian digunakan untuk karaoke.
Dugaan penyalahgunaan bantuan smart TV dari pemerintah untuk sekolah-sekolah di Indonesia itu diungkapkan anggota DPR RI Komisi VI Rieke Diah Pitaloka.
Rieke membagikan sebuah video yang memperlihatkan diduga dua oknum guru asyik berkaraoke menggunakan smart TV yang telah diberikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu pun mempertanyakan dugaan penyalahgunaan smart TV tersebut.
“Baru-baru ini sebuah video viral beredar mengenai oknum guru yang memanfaatkan smart tv pemberian Presiden Prabowo. Bukan dijadikan untuk sarana belajar mengajar, namun smart tv tersebut justru digunakan oknum guru untuk berkaraoke,” tulis Rieke di akun instagramnya, dikutip dari Tribunnews.
Sanksi
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang memanggil oknum guru dan kepala sekolah yang kedapatan karaoke saat jam pelajaran berlangsung.
“Kami telah melakukan pemanggilan melalui bidang teknis dan ketenagaan. Yang bersangkutan sudah mengakui atas kekhilafannya dan meminta maaf kepada masyarakat Pandeglang,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Pandeglang, Didin Pahrudin, kepada wartawan di kantornya, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, video mereka viral di media sosial. Dalam potongan video, tampak seorang laki-laki dan perempuan berseragam dinas karaoke menggunakan perangkat Smart TV yang diduga bantuan Pemerintah Pusat. Keduanya bahkan terlihat berpelukan dengan latar papan bertuliskan SDN Ciodeng 2.
Sosok pria dalam video disebut sebagai kepala sekolah, sementara perempuan yang mendampinginya adalah seorang guru. Dari pengakuan mereka, aksi karaoke dilakukan saat mencoba perangkat Smart TV baru yang baru diterima sekolah. Menurut Didin, keduanya diberi sanksi teguran akibat perbuatannya tersebut.
“Sudah kami beri teguran lisan secara tertulis, sesuai prosedur. Mereka seharusnya bisa menjaga perilaku karena ASN dan guru adalah teladan bagi siswa,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain teguran administratif, kasus ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim disiplin ASN. Dari hasil kajian itu, baru akan diputuskan apakah pelanggaran masuk kategori ringan, sedang, atau berat.
“Untuk sanksi lebih lanjut nanti akan dibahas oleh pimpinan bersama tim disiplin. Yang jelas, keduanya sudah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf,” kata Didin.
(*)
| Sister Hong Versi Lokal? Viral Dea MUA Berhijab di Lombok Disebut Pria Menyamar: Nama Asli Deni |
|
|---|
| 10 Fakta Penculikan Bilqis Ramadhany: Pelaku Beberapa Kali Lakukan Aksi Serupa |
|
|---|
| Viral Bullying di SMPN 1 Blora: Korban Siswa Kelas VIII, Pelaku Adik Kelas |
|
|---|
| Daftar 4 Tersangka dan Perannya di Kasus TPPO Bilqis, Jejak Terakhir di SAD Jambi |
|
|---|
| Viral Siswa SMP di Blora Jadi Korban Bullying, Video 25 Detik Bikin Geram, Kepala Sekolah Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250928-_-Viral-Kepsek-dan-Guru-SD-Karaoke.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.