Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Briptu Rizka Tahu Nominal Utang Brigadir Esco Suaminya dari Teman, Jadi Motif Utama Pembunuhan?

Atas tindakan itu, kata Acim, keluarga semakin menaruh curiga bahwa Briptu Rizka terlibat dalam pembunuhan Brigadir Esco

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
Istimewa
TERSANGKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya. 

Acim mengungkap ,seminggu sebelum cucunya meninggal, Briptu Rizka menelepon bank.

Menurut Acim, Briptu Rizka menanyakan prosedur pelunasan utang jika suaminya meninggal dunia.

"Satu minggu sebelum kejadian, bahwa bu Rizka nelepon ke bank, kalau suami kita meninggal apa utang lunas," katanya.

Acim mengatakan pihak bank menyatakan utang dianggap lunas jika suami meninggal.

"Di situlah ada jawabannya, lunas," katanya.

Informasi beredar jumlah utang Brigadir Esco mencapai Rp 390 juta.

"Gak tahu (jumlah persisnya)," kata Acim.

Atas tindakan itu, kata Acim, keluarga semakin menaruh curiga bahwa Briptu Rizka terlibat dalam pembunuhan Brigadir Esco.

"Iya (semakin mencurigai)," katanya.

Adapun Lalu Armayadi membantah jika kliennya telah menelepon bank.

"Dia tidak pernah bertanya ke bank. Saya kurang tahu kalau itu, kurang terkonfirmasi," tuturnya. 

Diberitakan, Brigadir Esco Faska Rely ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kebun belakang rumahnya,  Minggu 24 Agustus 2025.

Sebelum ditemukan meninggal dunia dengan tubuh terikat, Brigadir Esco tak pulang sejak Selasa (19/8/2025).

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, kematian Brigadir Esco sebagai kasus pembunuhan dan menetapkan Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka

Briptu Rizka, polwan yang betugas di bagian humas humas di Polres Lombok Barat. Ia juga merupakan istri dari Brigadir Esco

Motif Akan Diungkap di Pengadilan

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved