Berita Kriminal
Tampang AKP Rian Oktaria Kasat Reskrim Ancam Tembak Jurnalis, Culik dan Sekap dari Kantor Redaksi
Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan intimidasi
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Kasatreskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, tengah menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan tindakan intimidasi, teror, hingga memaksa seorang jurnalis dari Papuanewsonline.com menandatangani surat pernyataan.
Hingga berita ini ditayangkan, AKP Rian Oktaria belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Insiden yang dilaporkan terjadi pada Jumat (3/10/2025) malam hingga Sabtu (4/10/2025) di wilayah Kabupaten Mimika, Papua Tengah, itu menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Indonesia Police Watch (IPW).
Baca juga: Anak SD di Semarang Diculik Nyaris Jadi Korban Kekerasan Seksual: Pelaku Pernah Beraksi di 2 Lokasi
• Siap-siap Siang Ini, Pemeliharaan Jaringan Listrik 6 Jam di Jateng-Jogja, Batang Terlama
• Masa Iddah Belum Selesai, Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin Mantan Anya Geraldine
• Duduk Perkara Lucky Hakim Bupati Indramayu Mau Dipulangkan ke Cilacap, Sudah Disiapkan Bus
Ketua IPW menyebut, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap empat jurnalis tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kasatreskrim Polres Mimika beserta Kapolres Mimika yang dinilai bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Selain itu, IPW juga meminta dilakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap para anggota kepolisian yang terlibat dalam dugaan intimidasi tersebut.
Kasus itu berawal saat penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav memenuhi panggilan penyidik Polres Mimika untuk diperiksa atas dugaan pencemaran nama baik.
Namun, alih-alih menjalani pemeriksaan profesional, situasi berubah menjadi malam penuh ancaman.
Saksi menyebut, AKP Rian Oktaria sempat mendatangi ruang pemeriksaan dengan nada marah, lalu berbalik ke luar sambil berteriak di depan dua jurnalis lain yang menunggu.
"Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala!", kata Kasat Reskrim seperti diungkapkan saksi.
Ancaman itu bukan isapan jempol.
Setelah Ifo keluar dari ruang pemeriksaan, Kasat Reskrim kembali menghubunginya lewat telepon dan menantang berkelahi sambil memaki: "An**** kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu."
Tak lama kemudian, belasan anggota polisi dipimpin langsung AKP Rian mendatangi kantor redaksi Papuanewsonline.com.
Empat jurnalis Ifo, Zidan, Abimanyu, dan satu rekan lain dipaksa naik ke mobil berbeda setelah seluruh ponsel mereka disita.
Setibanya di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00.00 WIT, mereka dikeroyok dengan teror verbal dan ancaman fisik.
Kasat Reskrim menantang duel, bahkan menyebut dirinya "orang Mabes" sambil mengancam: "Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong."
Bahkan, dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, sempat ditarik ke lapangan dan dipaksa berduel.
Sementara itu, makian demi makian "an****" terus dilontarkan di hadapan mereka.
Puncaknya, menjelang subuh.
Keempat jurnalis dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas meterai, berisi permintaan maaf dan janji untuk menghapus berita kritis tentang Kapolres dan Kasatreskrim Mimika.
IPW menilai perlakuan intimidasi, teror dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya itu, jelas-jelas telah melanggar UU 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Polri (Perpol) 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri sehingga menjadikan citra negatif dan buruk terhadap institusi Polri.
Kata Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, sangat wajar kalau pimpinan Polri memecat dan mengeluarkan aparatnya dari keanggotaan Polri.
Hal ini dengan tegas dinyatakan dalam pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sementara di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri disebutkan pada pasal 5 ayat 1 huruf b dan c bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib: menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri serta menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Bahkan di pasal 7 huruf a dinyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia.
Sedang dalam etika kepribadian dikatakan di pasal 8 huruf b bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib humanis serta larangan bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang di pasal 12 huruf e.
Apa yang dilakukan oleh Kasatreskrim Polres Mimika dan sejumlah anggotanya tersebut bukan saja merupakan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri, tapi juga pelanggaran pidana dan Hak Asasi Manusia.
Karenanya, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memecat Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria melalui putusan Majelis Sidang Kode Etik.
Hal ini sesuai dengan statement Kapolri yang menginstruksikan seluruh jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
"Kami meminta seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang menjalankan tugas secara objektif dan profesional, serta terus menjalin kerja sama dalam berbagai aktivitas peliputan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Sebab menurutnya, pers adalah bagian penting dari sistem demokrasi.
Polri sangat menghargai peran media dalam memberikan informasi yang faktual dan membangun.
Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan atau kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas adalah pelanggaran serius.
Kronologi Kejadian
Rangkaian intimidasi bermula ketika penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, memenuhi surat pemanggilan pemeriksaan, Nomor: 8/616/X/2025/Reskrim di Polres Mimika pada Jumat malam, pukul 19.30 WIT.
Pemeriksaan terkait laporan polisi tentang dugaan pencemaran nama baik.
Ifo Rahabav dipanggil guna memberikan keterangan terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/522/IX/2024/Polres Mimika/Polda Papua, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Suto Rontini pada Media Redaksi Papuanewsonline.com berjudul "Diduga Kadistrik Jita Merasa Super Karena ada Irwada Polda Papua Kombes Jeremias Rontini" yang telah terbit pada 18 Juli 2025.
Ancaman Verbal di Polres: Saat Ifo diperiksa, Kasat Reskrim AKP Rian Oktaria sempat memasuki ruangan, kemudian keluar dengan amarah dan melontarkan kalimat ancaman di hadapan dua jurnalis lain (Zidan dan Abimanyu) yang menunggu di luar: "Ini malam panjang, lama-lama sa tembak kepala."
Teror Melalui Telepon: Setelah pemeriksaan selesai, Ifo mengonfirmasi ancaman tersebut kepada AKP Rian Oktaria melalui WhatsApp. Kasat Reskrim kemudian menelepon Ifo dengan melontarkan makian dan tantangan berkelahi: "Anjing kamu di mana, mari kita duel satu lawan satu ayo, kita dua sendiri saja setan, kamu di mana."
Penjemputan Paksa: Saat Ifo dan ketiga rekannya berada di kantor redaksi Papuanewsonline.com, sekitar tengah malam, mereka didatangi oleh belasan anggota polisi yang dipimpin oleh AKP Rian Oktaria. Keempat jurnalis dipaksa masuk ke dalam mobil berbeda setelah seluruh telepon genggam mereka disita.
Intimidasi Fisik dan Psikis di Mapolres: Setibanya kembali di halaman Polres Mimika sekitar pukul 00:00 WIT, keempat jurnalis mengalami intimidasi berat hingga subuh:
* Mereka berulang kali ditantang berkelahi oleh Kasat Reskrim. "Saya ini orang Mabes, saya ini asli dari kesatuan, kalian mau liat saya punya psikopat muncul ya?"
* Ancaman dilakukan menggunakan senjata tajam. "Ada parang dan pisau di mobil saya, kalau kalian tidak mau duel ya kita baku potong."
* Dua jurnalis, Abimanyu dan Zidan, ditarik ke tengah lapangan untuk dipaksa berduel.
* Mereka dihina secara verbal dengan kata-kata kasar seperti "an****" secara berulang-ulang.
5. Pemaksaan Penandatanganan Pernyataan: Sekitar pukul 05.00 WIT, setelah diintimidasi selama berjam-jam, keempat jurnalis dipaksa membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai.
Isinya antara lain adalah permintaan maaf serta janji untuk menghapus berita berjudul "Bakar Lilin di Mabes Polri, GMPKK Minta Kapolri Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Mimika" dan tidak lagi mempublikasikan berita negatif tentang Kapolres dan Kasat Reskrim Mimika.
Sosok AKP Rian Oktaria
Sosok AKP Rian Oktaria, S.Tr.K., S.I.K. kini menjadi salah satu perwira muda Polri yang dikenal aktif menangani berbagai kasus kriminal di wilayah hukum Polres Mimika.
Ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), unit yang berperan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum maupun khusus di Mimika.
Sebelum bertugas di Mimika, Rian Oktaria juga pernah memegang jabatan serupa di Polres Puncak Jaya, Papua.
Mutasi ke Polres Mimika dilakukan dalam upaya penyegaran organisasi di jajaran Polda Papua.
Berdasarkan data dari situs resmi Tribrata News Polda Papua, serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Mimika.
Sebagai Kasat Reskrim, AKP Rian Oktaria memimpin sejumlah pengungkapan kasus menonjol di Mimika.
Salah satunya, kasus pencurian uang Rp200 juta di rumah dinas Kepala BPS Mimika, di mana pelaku yang bekerja sebagai penjaga rumah berhasil diamankan meski sebagian uang sudah digunakan.
Selain itu, Rian juga menangani kasus pencabulan anak di bawah umur di SP2 Timika, pengungkapan peredaran uang palsu, serta insiden penembakan di Mile 60 yang melibatkan para pendulang emas tradisional.
Dalam setiap penyelidikan, ia kerap menekankan pentingnya ketelitian dan pengumpulan bukti sebelum menetapkan tersangka.
Namun, kiprah Rian Oktaria juga tidak lepas dari sorotan publik.
Pada Oktober 2025, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam dugaan intimidasi terhadap empat jurnalis di Timika yang disebut melibatkan dirinya dan beberapa anggota Polres Mimika.
Kasus itu sempat mencuat dan mendapat perhatian dari berbagai organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Amnesty International Indonesia.
Terlepas dari kontroversi tersebut, AKP Rian Oktaria tetap menjalankan tugasnya sebagai perwira reserse di daerah dengan tingkat kriminalitas tinggi seperti Mimika.
Ia dikenal sebagai perwira muda yang tegas di lapangan dan aktif memberikan keterangan resmi kepada media terkait perkembangan kasus yang ditangani Polres Mimika.
Hingga kini, belum banyak informasi pribadi tentang AKP Rian Oktaria yang dipublikasikan secara luas, termasuk riwayat pendidikan dan data keluarga.
Namun dari gelar akademik yang disandangnya, S.Tr.K. dan S.I.K., diketahui ia merupakan lulusan akademi kepolisian dengan latar belakang penyidikan kriminal.
KKJ Kecam
Kecaman juga dilontarkan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan pada 5 April 2019 di Jakarta sebagai aliansi strategis untuk melawan impunitas atas kekerasan terhadap jurnalis.
KKJ terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, yaitu: AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, FSPMI, Amnesty International Indonesia, SINDIKASI, PWI, dan PFI.
KKJ menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum aparat Polres Mimika ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang brutal dan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang melarang siapa pun menghalang-halangi kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
KKJ menyampaikan sikap dan tuntutan sebagai berikut:
-Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan, menindak tegas, dan memproses hukum baik secara pidana maupun etik terhadap Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria dan seluruh anggota yang terlibat.
-Kapolri untuk segera mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Mimika karena telah menunjukkan perilaku yang tidak profesional, mengancam keselamatan warga sipil, dan mencoreng nama baik institusi Polri.
-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif memberikan perlindungan fisik dan psikologis kepada keempat jurnalis yang menjadi korban, demi menjamin keselamatan mereka selama proses hukum berjalan.
-Seluruh pimpinan institusi negara, khususnya TNI/Polri, untuk memastikan anggotanya menghormati hukum dan memahami peran pers sebagai pilar demokrasi. Impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri.
-Seluruh pihak diimbau agar menempuh mekanime yang telah diatur UU Pers jika terjadi sengketa pemberitaan, seperti hak jawab/koreksi atau mengadu ke Dewan Pers.
-KKJ akan terus mengawal kasus ini. Kekerasan terhadap jurnalis adalah teror terhadap kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Tetangga Tukang Bully Jadi Awal Petaka Pasutri Lansia Purbalingga Tewas Dibacok Keponakan |
![]() |
---|
Pasangan Suami Istri Lansia di Purbalingga Tewas Dibacok, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa |
![]() |
---|
Pelajar di Wonogiri Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa Sabu dan Ribuan Pil Obat Terlarang |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Ambulans Milik PDI Perjuangan Miri Sragen Digondol Maling, Lengkap dengan STNK |
![]() |
---|
Rombongan Pesilat Bleyer Motor Tak Terima Ditegur, Serang Warga di Desa Toriyo Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.