Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

10 Fakta Viral NY Bocah SD Dirudapaksa Ayah dan Kakak, Lalu Dijual Ibu Kandung: Curhat ke Guru

Viral kasus bocah SD disetubuhi ayah kandung serta kakak. Tak hanya itu, ia juga dieksploitasi seksual oleh ibu kandungnya.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng/dok
ILUSTRASI - Viral kisah pilu bocah SD dirudapaksa oleh ayah, kakak, serta pacarnya sendiri. Tak hanya itu, NY (11) juga dieksploitasi seksual oleh ibu kandungnya. NY diancam akan dibunuh oleh ayahnya jika bercerita ke orang lain, namun sejak 2 bulan tidak haid, NY akhirnya berani bercerita kepada gurunya di sekolah. 

Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban disetubuhi ayah kandungnya, SY, dan kakak kandungnya, IY.

Awalnya korban takut bercerita karena diancam akan dibunuh bila mengungkap kejadian tersebut.

 
5. Ibu Kandung Diduga Eksploitasi Anak Sendiri

Fakta paling mengejutkan, ibu kandung korban berinisial AT, justru diduga menjual anaknya kepada beberapa pria di sekitar Pelabuhan Sambulangan.

Setiap kali transaksi, tarif yang dipatok sangat rendah, antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.

 
6. 2 Pria Lanjut Usia Jadi Pelanggan

Polisi mengamankan dua pria lanjut usia, YS dan EK, yang diduga menjadi pengguna jasa seksual anak tersebut.

Keduanya bekerja sebagai buruh pelabuhan dan telah ditahan di Mapolres Bangkep.

 
7. Pacar Korban Juga Terlibat

Selain keluarga kandung, polisi juga menahan pacar korban yang masih berstatus pelajar SMP.

Remaja ini diduga turut melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Karena masih di bawah umur, ia akan diproses melalui sistem peradilan anak.

 
8. Total Ada 8 Tersangka, 5 Ditahan

Dari 11 orang yang sempat diamankan, delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Lima orang kini ditahan di Mapolres Bangkep: ayah, ibu, dua pelanggan, dan pacar korban.

Dua tersangka lain tidak ditahan karena masih anak di bawah umur.

 
9. Polisi: Ini Kejahatan Luar Biasa

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Anton S. Mowala, menegaskan bahwa kasus ini akan diproses dengan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegas AKP Anton.
 

10. Korban Dapat Pendampingan dan Perlindungan

Saat ini korban berada di tempat aman dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Polres Bangkep serta lembaga perlindungan anak.

Korban menjalani pemeriksaan medis dan psikologis untuk pemulihan trauma.

Polres Bangkep memastikan semua pelaku, baik keluarga maupun pihak luar, akan dihukum seberat-beratnya.

“Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP Anton. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved