Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bukan Prestasi, Anggota DPRD dari PAN Ini Malah Koleksi Kasus, dari Narkoba hingga Bakar Mobil Orang

Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (31), kembali tersandung masalah hukum.

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
ANGGOTA DPRD BERMASALAH - Tampang Kamrianto anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan dan mobil kader Partai Demokrat yang dibakarnya. Dok Tribun Timur 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Sinjai, Kamrianto, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat, Iskandar.
  • Ia ditangkap bersama rekannya, SF, setelah penyelidikan polisi menemukan bukti keterlibatan keduanya dalam insiden pembakaran mobil Fortuner di Sinjai Utara.
  • Polisi tengah mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian yang terjadi pada 23 Oktober 2025 dini hari tersebut.

 

TRIBUNJATENG.COM - Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamrianto (31), kembali tersandung masalah hukum.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran mobil milik kader Partai Demokrat bernama Iskandar.

Kamrianto ditangkap bersama rekannya SF (35) oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Keduanya diduga menjadi pelaku pembakaran mobil Toyota Fortuner hitam bernomor polisi DD 227 UL, yang terparkir di halaman rumah korban di Perumahan Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Tampang Prof Karta Jayadi Rektor UNM Dicopot Usai Dugaan Pelecehan Seksual: Ayo Goyang Yuk

“Benar, KM (31) dan SF (35) diamankan,” kata Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa pembakaran itu terjadi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 03.38 Wita.

Sebelumnya, korban baru tiba di rumah sekitar pukul 02.00 Wita dan memarkirkan mobilnya di depan rumah.

Sekitar satu jam kemudian, keluarga korban mendengar suara ledakan keras dari arah halaman.

Ketika keluar rumah, saksi melihat api telah membakar mobil tersebut.

Korban segera dibangunkan dan bersama keluarga berupaya memadamkan api sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/256/X/2025/SPKT/RES SINJAI menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi pembakaran tersebut.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sengaja melakukan pembakaran yang menyebabkan kerusakan barang," kata Ipda Agus. 

Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembakaran tersebut.

Tribun Timur juga masih berusaha mengkonfirmasi statusnya di DPRD Sinjai. 

 

Laporkan istri selingkuh

Dua pekan lalu, Legislator Sinjai dua periode itu melaporkan istrinya ke Polres Sinjai.

Ia melaporkan istrinya, inisial DA karena diduga selingkuh dengan laki-laki lain berinisial SH.

Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/254/X/2025 RES SINJAI.

 

Terlibat kasus narkoba

Kamrianto juga sempat menjadi perhatian publik usai terserat kasus Narkoba.

Politikus PAN itu tertangkap saat hendak berpesta narkoba jenis sabu bersama satu rekannya di hotel Jl Pelita Raya, Makassar.

Kasus itu bermula dari tertangkapnya pria bernama Agung.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandi menjelaskan, Agung disuruh oleh Anto.

"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu. Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut," kata Darmawan.

Saat membeli sabu itulah, kata dia, Agung ditangkap oleh Anggota Timsus Polda Sulsel.

"Begitu timsus datang, ditangkaplah si Agung itu. Begitu ditangkap ketemulah sabu-sabu itu dipakai," ujarnya.

Setelah Agung ditangkap, Timsus langsung melakukan pengembangan.

Alhasil, Agung mengaku jika sabu yang dibeli itu untuk digunakan sang anggota dewan tersebut.

"Terus dikembangkanlah, didapati Anto anggota dewan Sinjai dari partai PAN," sebutnya.

Meski begitu, langkah rehabilitasi disimpulkan tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, setelah melakukan gelar perkara.

"Tersangka dikenakan pasal 127 junto pasal 1 uu narkotika karena hanya pemakai saja," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy dikonfirmasi tribun, Sabtu (5/8/2023) sore.

Hal senada diungkapkan, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah saat dikonfirmasi terpisah.

Ardiansyah yang memimpin gelar perkara kasus narkotika Agung dan dua oknum anggota DPRD Sinjai itu, telah disimpulkan untuk dilakukan rehabilitasi.

"Dari hasil rekomendasi yang sudah digelar, bahwa ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu kita lakukan rehabilitasi," ujar Ardiansyah.

Kini Kamrianto kembali menjadi perbincangan hangat usai memergoki istrinya berduaan di dalam rumahnya.

Peristiwa itu terjadi Jumat (17/10/2025) di BTN Tangka Mas, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul mengaku sudah menerima laporan tersebut.

“Benar, laporannya kami terima tadi malam pukul 01:20 Wita,” kata Iptu Adi kepada TribunTimur, Sabtu (18/10/2025).

Kamrianto awalnya melihat motor terparkir di halaman rumahnya.

Ia kemudian mengetok pintu rumahnya beberapa kali.

Namun karena tidak mendapat respon dari istrinya, Kamrianto masuk ke rumahnya melalui pintu belakang.

Kamrianto melihat SH bersama istrinya di dalam rumah.

“Sesuai Laporan Polisi (LP) seperti itu kronologinya,” ujarnya.

Kasus ini pun ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. 

Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Aliyas mengaku sudah menindak lanjuti kasus itu.

“Pagi ini dilakukan penyelidikan awal, diagendakan dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti,” katanya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved