Berita Nasional
Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Rp28,7 Miliar Dijejali "Fatty Matter" Demi Hindari Bea Keluar
Satgassus Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan pengiriman 87 kontainer yang mengandung turunan minyak kelapa sawit.
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Satgassus Polri dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan pengiriman 87 kontainer yang mengandung turunan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang diduga ditemukan ada pelanggaran ekspor,
Total barang ada 87 kontainer yang diberitahukan dalam tujuh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tersebut memiliki berat bersih 1.802 ton senilai Rp28,7 milliar.
Ternyata pengiriman itu bukan pertama kalinya.
Sepanjang data ekspor 2025 menunjukkan terdapat 25 Wajib Pajak, termasuk PT MMS, melaporkan komoditas serupa dengan nilai PEB Rp2,08 triliun
Baca juga: Gapki Apresiasi Prabowo Subianto soal Kelapa Sawit sebagai Aset Strategis
Operasi gabungan melibatkan tim Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu dengan Satgassus Polri.
Tim menemukan dugaan pelanggaran ekspor produk turunan CPO oleh PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
"Kita mendapatkan data informasi bahwa telah terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai dengan izin ekspor," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama di konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dalam pemberitahuan jenis barang, komoditi tersebut awalnya disebutkan sebagai fatty matter, yaitu kategori yang tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk barang larangan dan/atau pembatasan (Lartas) ekspor.
Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) dan IPB menunjukkan produk tersebut ternyata merupakan campuran nabati yang mengandung turunan CPO, sehingga berpotensi terkena bea keluar dan kewajiban ekspor.
"Setelah kita dalami bahwa dari yang diberitahukan ternyata secara berkala sudah sering terjadi pemberitahuan yang tidak sesuai," ujar Djaka.
Kronologi
Kronologinya, pada 20 Oktober 2025, Satgassus Polri memberikan informasi awal terkait 25 kontainer ekspor yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Pada 20–21 Oktober 2025, setelah pengembangan, ditemukan total 50 kontainer dengan perusahaan dan jenis barang yang sama. Diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) atas 4 PEB milik PT MMS.
Kemudian, pada 22–23 Oktober 2025, dilakukan pemeriksaan bersama antara Satgassus Polri, DJP, DJBC, Laboratorium IPB, dan BLBC Jakarta.
Lalu, pada 24 Oktober 2025, ditemukan tambahan 37 kontainer dengan karakteristik serupa; total menjadi 87 kontainer (7 PEB).
Selanjutnya, pada 27 Oktober 2025, hasil uji BLBC atas 50 kontainer pertama menunjukkan ketidaksesuaian antara barang fisik dan HS Code pada dokumen ekspor.
Baca juga: Warisan Kebun Kelapa Sawit Bikin Gelap Mata, Samsul Habisi Nyawa Kakak Kandungnya
Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2025, pihak perusahaan dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran.
Akhirnya pada 3 November 2025, hasil uji lanjutan BLBC atas 37 kontainer lainnya juga menunjukkan indikasi misclassification.
Adapun tindaklanjutnya saat ini adalah sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan 3 afiliasinya (PT LPMS, PT LPMT, dan PT SUNN). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri–Kemenkeu Hentikan Ekspor Produk Turunan CPO yang Diduga Langgar Aturan
| Kemenham Jateng Hadiri Sinkronisasi dan Koordinasi Tusi Kedeputian Bidang Koordinasi HAM |
|
|---|
| Rumah Hakim Tipikor di Medan Terbakar Jelang Sidang Tuntutan, Sabotase? |
|
|---|
| Raffi Ahmad Salut, Nusakambangan Kini Jadi Pulau Harapan, Bukan Lagi Pulau Penjara |
|
|---|
| Link Resmi Penerima BLT Kesra Rp900.000 Mulai Disalurkan Oktober-Desember, Segera Cek Nama Anda |
|
|---|
| Kakanwil KemenHAM Jateng Mustafa Beleng Beri Penguatan Etika Kedinasan bagi Pegawai Wilker DIY |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251106_Ekspor-CPO-digagalkan-Kemenkeu_1.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.