Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhir Karier Bripda Waldi di Kepolisian Setelah Disidang 14 Jam, Tertunduk Diam Seribu Bahasa

Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi. 

Pengakuan Bripda Waldi Adiyat (22) bunuh EY (38) dosen di Bungo, Jambi karena sakit hati diejek korban.

Seperti diketahui sebelumnya, motif Bripda Waldi menghabisi nyawa EY karena soal asmara.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham mengatakan pelaku sakit hati dihina oleh korban dengan ucapan kasar.

"Motifnya adalah rasa sakit hati akibat penghinaan dan ejekan korban terhadap pelaku dengan kalimat kasar yang terjadi saat keduanya berada di kamar," kata Ilham saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (4/11/2025), dikutip Kompas.com

Namun, Ilham tidak menyebut secara rinci bentuk ejekan yang dilontarkan korban hingga berujung pada pembunuhan.

Setelah membunuh EY, W membawa kabur sepeda motor PCX, mobil Honda Jazz, iPhone, hingga perhiasan emas milik korban. 

EY sendiri diketahui merupakan dosen sekaligus Ketua Prodi S-1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

(TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved