Akhir Karier Bripda Waldi di Kepolisian Setelah Disidang 14 Jam, Tertunduk Diam Seribu Bahasa
Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian
"Makanya kita kejar cepat," sebutnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam pasal itu diatur, anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada pasal itu diatur tentang anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yang apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian.
"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," kata AKBP Pendri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.
"Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer pasal 340 KUHPidana, Subsider pasal 338 KUHPidana lebih Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
Kronologi Pembunuhan
Kasus bermula dari penemuan jasad EY, dosen keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya, Sabtu (1/11/2025).
Korban ditemukan dengan kepala tertutup bantal dan luka lebam di wajah serta leher.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan rudapaksa.
Tersangka Waldi mencekik dosen EY menggunakan gagang sapu yang membuat korban kehabisan nafas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melansir dari Tribunjambi.com, Kamis (6/11/2025).
"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban.
| Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Minggu 9 November 2025 Besok: Hujan Disertai Petir di 3 Kabupaten |
|
|---|
| Mulai Sekarang Ayo Sarapan Lebih Awal, Langkah Sederhana Ini Bisa Memperpanjang Usia Anda |
|
|---|
| Kata Sopir Avanza Korban Kecelakaan karambol di Banyumanik Semarang: Tiba-tiba Truk Datang |
|
|---|
| Mau Tilang Pemain Persib, Polisi Malaysia Kaget Robi Darwis Ternyata Prajurit TNI, Sikapnya Berubah |
|
|---|
| Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar Nikah Asli atau Palsu? Ini Jawaban Mbah Tarman di Depan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251108_waldi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.