Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Akhir Karier Bripda Waldi di Kepolisian Setelah Disidang 14 Jam, Tertunduk Diam Seribu Bahasa

Setelah sekitar 14 jam menjalani persidangan, Bripda W dinyatakan bersalah dan diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.COM/ARYO TONDANG
Bripda Waldi Aldiyat tertunduk saat digiring Provos menuju ke rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam. Bripda Waldi resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisiam atas kasus pembunuhan EY, dosen perempuan Muaro Bungo, Jambi. 

"Makanya kita kejar cepat," sebutnya. 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison mengatakan, Bripda W terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal itu diatur, anggota kepolisian dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah/janji anggota kepolisian, sumpah/janji jabatan, dan atau kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, Pasal 14 ayat (1) huruf B PPRI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada pasal itu diatur tentang anggota kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian yang apabila melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugkan dinas kepolisian. 

"Benar, putusan sidang etiknya W terbukti bersalah dan diputus PTDH," kata AKBP Pendri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (7/11/2025), dilansir dari Kompas.com.

Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.

"Iya, besok (Sabtu, 8/11/2025) akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.

Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer pasal 340 KUHPidana, Subsider pasal 338 KUHPidana lebih Subsider pasal 365 ayat 3 KUHPidana lebih Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Kronologi Pembunuhan 

DOSEN DIBUNUH: Warga Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, digegerkan dengan penemuan jasad wanita berinisial Erni Yuniati (37) pada Sabtu (1/11/2025) siang. Foto korban semasa hidupnya adalah sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo
DOSEN DIBUNUH: Warga Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi, digegerkan dengan penemuan jasad wanita berinisial Erni Yuniati (37) pada Sabtu (1/11/2025) siang. Foto korban semasa hidupnya adalah sebagai Ketua Program Studi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo (Istimewa)

Kasus bermula dari penemuan jasad EY, dosen keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setia (IAK SS) Muara Bungo, di rumah dinasnya, Sabtu (1/11/2025).

Korban ditemukan dengan kepala tertutup bantal dan luka lebam di wajah serta leher.

Hasil visum menunjukkan adanya tanda kekerasan dan dugaan rudapaksa.

Tersangka Waldi mencekik dosen EY menggunakan gagang sapu yang membuat korban kehabisan nafas.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melansir dari Tribunjambi.com, Kamis (6/11/2025).

"Sebelum peristiwa ini terjadi, korban dan pelaku sempat pergi makan di salah satu tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu korban dan pelaku pulang ke rumah korban sekira pukul 23.30 WIB,"ujar Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
 
Namun, malam yang seharusnya tenang berubah menjadi tragis. Berdasarkan pengakuan pelaku, terjadi percekcokan antara keduanya di rumah korban. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved