Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina Divonis Mati, Kebijakannya Disebut Tewaskan 1.400 Orang
Kabar 'panas' kembali datang dari Bangladesh. Pengadilan khusus menjatuhkan vonis hukuman mati pada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina
TRIBUNJATENG.COM - Kabar 'panas' kembali datang dari Bangladesh. Pengadilan khusus menjatuhkan vonis hukuman mati pada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, Senin (17/11/2025).
Lantas apa saja kejahatan yang dilakukan Sheikh Hasina?
Bagaimana awal masalahnya hingga respon sang eks perdana menteri?
Baca juga: Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga saat Markas Polseknya Dikepung, Bendera merah Putih Diturunkan
Putusan hukuman mati tersebut dibacakan oleh Pengadilan Kejahatan Internasional di Dhaka, yang juga menghukum sejumlah mantan pejabat dekat Hasina.
Hasina disebut terlibat dalam kasus kejahatan kemanusiaan saat pemerintahnya menghadapi gelombang unjuk rasa dan kerusuhan pada 2024.
Bagaimana awal mula masalahnya?
Semua bermula dari kebijakan Pengadilan Tinggi Bangladesh memberlakukan kembali kuota lowongan aparatur sipil negara (ASN) pada Juni 2024.
Di mana negara mengalokasikan 30 persen lowongan ASN hanya untuk keluarga veteran dari perang kemerdekaan Bangladesh tahun 1971.
Para mahasiswa memprotes kebijakan tersebut karena dinilai hanya menguntungkan partai Liga Awami pendukung Hasina, dan mulai mengadakan unjuk rasa.
Seiring membesarnya gelombang unjuk rasa, Hasina memerintahkan tindakan keras untuk mengatasinya.
Hal itu mengakibatkan terjadi bentrokan antara aparat, massa pendukung Hasina, dengan pengunjuk rasa, yang kemudian memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Bangladesh.
Berapa banyak korban kerusuhan Bangladesh 2024?
Pada laporan awal, diperkirakan sekitar 400 orang tewas pada 16 Juli-5 Agustus 2024 dan sekitar 250 orang lainnya tewas dalam serangan yang diduga sebagai balas dendam para pendukung Hasina pada 6-11 Agustus 2024.
Kemudian menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Februari 2025, disebutkan sekitar 1.400 orang kemungkinan tewas dalam unjuk rasa dan kerusuhan tersebut.
Sementara itu, Penasihat Kesehatan Negara di bawah pemerintahan interim memperkirakan lebih dari 800 orang tewas dan sekitar 14.000 orang terluka.
Para korban tewas terdiri dari pengunjuk rasa, wartawan yang meliput peristiwa, dan anggota aparat keamanan.
Apa saja dakwaan atas vonis Sheikh Hasina?
Hasina divonis hukuman mati atas sejumlah dakwaan, termasuk perintah pengerahan pesawat nirawak, helikopter, dan senjata terhadap pengunjuk rasa.
Ia juga dijatuhi hukuman penjara hingga mati untuk dakwaan perintah pembunuhan dan kegagalan mencegah kekejaman.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Hasina bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan yang menyebabkan korban jiwa pada unjuk rasa 2024.
Eks PM Bangladesh tersebut juga disebut sebagai “komandan tertinggi atas seluruh kekejaman” yang terjadi dalam kerusuhan tersebut.
Majelis hakim menyebut kejahatan kemanusiaan itu dilakukan dengan sepengetahuan Hasina, sebagaimana tertulis dalam putusan setebal 453 halaman.
Bagaimana reaksi publik Bangladesh atas putusan tersebut?
Di luar gedung pengadilan, massa merayakan putusan vonis hukuman mati untuk Sheikh Hasina sambil mengibarkan bendera nasional Bangladesh.
Di sisi lain, Jaksa Agung Md Asaduzzaman memuji putusan tersebut dengan mengatakan, “Putusan ini menunaikan kewajiban kepada para martir, kepada negara, kepada seluruh warga, kepada demokrasi, konstitusi, supremasi hukum, dan terhadap kewajiban kita kepada generasi berikutnya.”
Selain itu, keluarga korban menyampaikan respons beragam.
Salah satunya adalah Shamsi Ara Zaman, ibu dari jurnalis Tahir Zaman Priyo yang tewas dalam aksi protes tahun lalu.
Ia mengatakan dirinya “puas” dengan hukuman mati yang dijatuhkan, namun “kecewa” bahwa eks kepala polisi hanya mendapat lima tahun penjara.
Apa tanggapan Hasina atas vonis mati tersebut?
Dalam pernyataannya, Hasina—yang saat ini berada di India—menyebut putusan tersebut berat sebelah dan bermotif politik.
Menurutnya, putusan yang diumumkan telah dibuat oleh pengadilan curang yang dibentuk dan dipimpin oleh pemerintah yang tidak dipilih secara demokratis.
Baik Hasina maupun partainya, Partai Liga Awami, menyebut pengadilan khusus tersebut sebagai ”lelucon yurisprudensial”.
Bahkan, mereka turut mengecam penunjukan pengacara oleh negara untuk mewakilinya, yakni Md Amir Hossain.
Pengacaranya Md Amir Hossain—yang bahkan tidak diakui Hasina sebagai kuasa hukumnya—mengatakan bahwa satu-satunya cara Hasina dapat mengajukan banding adalah jika ia “menyerahkan diri atau ditangkap.”
| Remaja Bandung Dijanjikan Seleksi Pemain Bola di Medan, Berakhir di Kamboja: Ibu Minta Tolong KDM |
|
|---|
| Ega Raka Sebut PSIS Semarang Siap Tempur Hadapi Persipura Jayapura, Mampukah Menang? |
|
|---|
| KONI Jateng Punya Ketua Baru, Ini Visi Besar Sujarwanto untuk Empat Tahun ke Depan |
|
|---|
| Kapolres Sambut Asistensi Karo Ops Polda Jateng Terkait Bencana |
|
|---|
| Kreativitas Tanpa Batas, Mahasiswa DKV Harkat Negeri Menangkan Lomba Desain Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/SHEIKH-HASINA.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.