Berita Nasional
Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo selalu didesak untuk menunjukkan ijazahnya yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo selalu didesak untuk menunjukkan ijazahnya yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun hal itu tak pernah dilakukan karena ijazah Jokowi sudah berpindah tangan.
Diketahui, saat ini ternyata ijazah Jokowi berada di Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan.
Baca juga: Kata Roy Suryo Setelah Jalani Pemeriksaan Kasus Ijazah Jokowi, Tidak Ditahan
Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi di hadapan Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) pada sidang sengketa informasi, Senin (17/11/2025).
Sidang ini digelar menyusul permohonan yang diajukan oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) yang sejak Agustus 2025 tidak mendapatkan respons atas permintaan dokumen pendidikan Presiden ke-7 Joko Widodo.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, majelis KIP meminta penjelasan lengkap dari Polda Metro Jaya mengenai keberadaan dan status hukum arsip ijazah tersebut.
Polemik yang berkepanjangan ini kini menemukan titik terang setelah Polda memastikan bahwa ijazah asli Jokowi dan seluruh dokumen terkait berada dalam penguasaan penyidik karena berstatus barang bukti dalam proses penyidikan.
Status Dokumen sebagai Barang Bukti
Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, membuka persidangan dengan pertanyaan langsung mengenai keberadaan fisik ijazah milik Jokowi.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh perwakilan Polda Metro Jaya yang hadir dalam sidang.
“Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa dokumen yang diminta pemohon, mulai dari salinan ijazah asli, hasil pindai berwarna, transkrip nilai, KHS, laporan tugas akhir, surat tugas, hingga SK yudisium telah resmi dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Karena berada dalam ranah penyidikan, seluruh arsip itu masuk kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Perwakilan Polda kembali menegaskan, “Karena ini menjadi status barang bukti dalam proses penyidikan, maka ini menjadi satu hal yang dikecualikan. Masih berproses dan ini masuk dalam kategori pengecualian.”
Dengan demikian, meskipun permohonan Bonjowi mengacu pada hak publik memperoleh akses informasi, Polda menekankan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipublikasikan sampai proses hukum selesai.
| Fenomena Sulit Jodoh di China, Waspada "Pengantin Pesanan" Pakai Modus Tawaran Pekerjaan |
|
|---|
| Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam, Klinik Sehat Kita Dihantam Puting Beliung, Kondisinya Porak-poranda |
|
|---|
| AWAS Kecele, Semua Jalur Pendakian Gunung Arjuno Ditutup Sementara |
|
|---|
| DWP Kemenham Jateng Sosialisasikan PHBS di Sekolah Rakyat Terintegrasi 45 Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251118_Foto-ijazah-Jokowi-dari-UGM_1.jpg)