Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo selalu didesak untuk menunjukkan ijazahnya yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
IJAZAH ASLI JOKOWI - Foto ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang ditampilkan dalam layar saat konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Penjelasan Polda Metro Jaya dalam sidang KIP soal keberadaan ijazah asli Jokowi. 

Permohonan Tidak Dijawab

Majelis kemudian menyinggung mengenai tidak adanya respons dari Polda Metro Jaya atas permohonan informasi tanggal 29 Agustus 2025 yang diajukan pemohon.

Polda memberikan klarifikasi bahwa mereka baru mengetahui keberadaan permohonan itu pada 13 November 2025 setelah menerima notifikasi dari Mabes Polri.

Ternyata, permohonan tersebut tidak dikirimkan ke PPID Polda Metro Jaya, melainkan masuk ke Humas Mabes Polri.

“Polda Metro Jaya mengetahui adanya permasalahan ini pada hari Kamis 13 November setelah kami mendapatkan informasi konfirmasi Mabes Polri selaku PPID humas Mabes Polri bahwa ternyata apa yang disampaikan oleh pemohon ini salah alamat majelis hakim, tapi kami secepatnya merespons ini dengan melakukan persiapan untuk menanggapi,” jelas perwakilan Polda.

Pemohon juga sempat mengeluhkan sulitnya menemukan alamat PPID Polri di laman resmi, yang diduga menyebabkan surat tersasar ke Humas Mabes Polri. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu poin perhatian dalam sidang.

Majelis KIP tidak hanya memeriksa posisi fisik dokumen, tetapi juga menyoroti perbedaan istilah antara dokumen yang diminta pemohon dan dokumen yang ada dalam berkas penyidikan.

Contohnya, pemohon meminta SK Yudisium, namun dokumen yang tercatat di Polda bernama berbeda.

Polda memberikan penjelasan awal bahwa dokumen tersebut teregistrasi sebagai:

“Daftar nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium”, dan
Dokumen lain yang tercatat sebagai “surat keterangan”.

Polda berjanji akan menguraikan perbedaan tersebut secara rinci dalam jawaban tertulis resmi untuk majelis.

Dokumen dari UGM Juga Disita

Majelis kembali menanyakan dokumen lain yang juga masuk ke dalam permohonan, yakni dokumen prosedur resmi UGM terkait kurikulum pada masa studi Jokowi.

Polda memastikan bahwa dokumen tersebut juga berada dalam penguasaan penyidik dan termasuk barang bukti yang disita berdasarkan penetapan pengadilan.

Dengan demikian, semua dokumen yang berkaitan dengan riwayat studi Jokowi, baik yang diproduksi kampus maupun institusi lain, kini terikat dalam proses penyidikan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved